BPJS Kesehatan Terima Kunjungan Kerja Bank Syariah Indonesia

Jumat, 24 Juni 2022 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Dalam rangka meningkatan Hubungan Kemitraan dengan stake holder dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menerima kunjungan yang dilakukan Bank Syariah Indonesia (22/06).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko yang dalam hal mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan ke BPJS Kesehatan Cabang Palembang. “Terima kasih kami ucapkan atas kunjungan yang dilakukan, kami sampaikan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN selalu berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan Peserta,” ungkapnya.

BPJS Kesehatan selalu memberikan pelayan terbaik kepada peserta, pasca covid-19 pelayanan dilakukan secara tatap muka dan non tatap muka yaitu pelayanan secara online melalui Pelayanan Dengan WA atau yang lebih di kenal dengan pelayanan dengan PANDAWA selain itu peserta dapat juga mengakses layanan dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, pelayanan VIKA (Voice Interactive Asisten) dan CHIKA (Chat Interactive Asisten),” kata Rudhy.

BACA JUGA  PD FSPPP-SPSI Sumsel Menggelar Pendidikan dan Pelatihan Untuk Pengurus Sekaligus Rayakan HUT ke-52 Tahun

Lebih lanjut Rudhy menjelaskan bahwa untuk kemudahan peserta, BPJS Kesehatan mengharapkan kemudahan dalam pelayanan pembayaran dapat dilakukan pada Bank BSI, sehingga peserta yang menginginkan pembayaran dengan syariah dapat melalui Bank BSI.

Sementara itu Retail Financing Business Deputy Bank Syariah Indonesia Achmad Dhani Nasution menjelaskan bahwa sehubungan dengan dilakukannya penggabungan beberapa bank syariah menjadi satu yang sekarang di kenal dengan nama Bank Syariah Indonesia, manajemen selalu berkembang seiring dengan tuntutan perkembangan jaman.

“Saat ini layanan digital seperti yang dilakukan BPJS Kesehatan dapat di akses untuk kemudahan peserta dalam mendapatkan pelayanan, BSI juga telah mengembangkan fitur online melalui BSI mobile, dimana dengan BSI mobile peserta JKN bisa melakukan pembayaran BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi BSI Online,” ujar Dhani.

BACA JUGA  AHY Lantik 17 DPC Partai Demokrat Kabupaten Kota Se-Sumsel

Selain itu peserta JKN juga dapat mengajukan permohonan autodebit untuk pembayaran tagihan iuran JKN kepada BSI dan untuk penyebarluasan informasi kepada peserta mengenai pembayaran melalui Bank Syariah Indonesia telah di sampaikan flyer yang berisi panduan pembayaran menggunakan BSI Mobile. Kami berharap masyarakat umumnya dan peserta BPJS Kesehatan khususnya dapat memilih Bank Syariah Indonesia sebagai salah satu channel pembayaran dalam Program JKN,” tutup Dhani.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru