Buat Jalan di Lahan Basah dan Gambut, Ini Strategi yang Dipakai Satgas TMMD Kodim 0418

Kamis, 11 Mei 2023 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas TMMD ke-116 Kodim 0418/Palembang mengerjakan pembuatan jalan di Kampung Serang,Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang

Satgas TMMD ke-116 Kodim 0418/Palembang mengerjakan pembuatan jalan di Kampung Serang,Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang

Buat Jalan di Lahan Basah dan Gambut, Ini Strategi yang Dipakai Satgas TMMD Kodim 0418

Palembang | Tintamerah.co.id – Pembuatan jalan yang kini sedang dikerjakan Satgas TMMD ke-116 Kodim 0418/Palembang memiliki tantangan yang cukup berat.

Lahan di Kampung Serang, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang ini memiliki karakter basah dan gambut sehingga mempersulit para prajurit melakukan pembukaan hingga pembuatan jalan, terutama saat hujan.

Namun demikian, tantangan tersebut tidak membuat para prajurit patah semangat.

Prajurit yang tergabung dalam Satgas TMMD ke-116 Kodim 0418/Palembang justru memiliki strategi lain agar jalan tersebut tetap dibuat.Dansatgas TMMD ke-116 Kodim 0418/Palembang Letkol Czi Arief Hidayat M.Han mengatakan, salah satu pekerjaan fisik yang dikerjakan Satgas adalah pembangunan jalan sepanjang 1,2 kilometer.

BACA JUGA  Sah! Efran Terpilih Jadi Ketua IWO Sumsel Periode 2022-2027

Namun, lahan di lokasi tersebut memiliki kondisi tanah rawa dan gambut.

“Untuk kondisi yang seperti ini, pembangunannya perlu treatment khusus seperti menggunakan kayu gelam untuk cerucuk pada bagian tanah yang dalam,” terangnya.

Sementara itu, Komandan SSK, Kapten Czi Sarbanu mengatakan, tahap awal pembangunan dilakukan pembuatan drainase di sisi kanan dan kiri jalan.Dari hasil pengerukan drainase sedalam 1 meter dengan lebar 1 meter ini yang menjadi bahan penimbunan jalan.

“Karena lahan basah dan gambut, maka kita menggunakan batang kelapa sebagai pondasi awal. Kondisinya urgent, jika tanah ada masih kurang kita akan mendatangkan tanah timbun lainnya,” ucap Kapten Sarbanu.

Saat ini, sambung Danramil 418-08/Sako, progres pembangunan jalan dari titk awal sudah mencapai 60 meter atau sekitar 5 persen. Dengan pencapaian ini, pihaknya optimis pengerjaan jalan bisa selesai hingga berakhirnya kegiatan TMMD atau pada 8 Juni 2023 nanti.

BACA JUGA  DPP Gencar Indonesia Gelar Rapat Internal Evaluasi Kepengurusan

“Jika kondisi sedang bagus, pengerjaan jalan kita mulai dari jam 7 pagi sampai sore, bahkan nanti juga akan lembur. Kita berharap agar cuaca bagus terus hingga pelaksanaan TMMD nanti,” harapnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru