Aceh Timur | Tintamerah.co.id –
Dalam sepekan jajaran satlantas Aceh Timur kembali mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Rabu (18 /10 /2023).
Pengamanan terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas ini, dilakukan dalam hunting sepeda motor berknalpot brong di jalur kawasan tertib lalu lintas, kota Idi Rayeuk.
“Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasatlantas Iptu Eko Suhendro, S.H. mengatakan pihaknya fokus pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (brong).
“Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini yang dilakukan oleh Satlantas Polres Aceh Timur, dimana himbauan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat,” kata Kasatlantas.
Iptu Eko juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Dalam hunting selama sepekan ini, pihak kepolisian satlantas Aceh Timur mengamankan sebanyak 10 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dengan berbagai jenis.
”Semua motor yang menggunakan knalpot brong wajib kami tahan sebab membuat warga yang mendengar pasti tidak akan nyaman dan terganggu oleh kebisingan suara yang ditimbulkan dari knalpot brong tersebut.
Mari sama- sama kita ciptakan wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong,” terang kasat lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H.
(DN)















