Dandim 0418/Palembang Bersama Forkompinda Tinjau TPS Pastikan Pemungutan SuaraPSL Berjalan Kondusif

Sabtu, 24 Februari 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat,M.Han Bersama Forkopimda Palembang meninjau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang digelar di 20 TPS Kota Palembang Guna memastikan PSL Berjalan Kondusif , Sabtu (24/2/ 2024).

Dalam pengecekananya Dandim 0418/plg bersama Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Forkopimda lainnya melakukan pengecekan langsung PSL di masing-masing TPS tersebut.

Forkominda bergerak dari Rumah Dinas Wali Kota Palembang dimulai dari TPS 9 dan 10 di Kelurahan 36 Ilir, dimulai pukul 09.00 WIB.

Perjalanan Forkopimda ke Kecamatan Gandus, Kertapati, dan diakhiri di Kalidoni.

“Hari ini kita melakukan pengecekan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyelenggarakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di Palembang, tentu tujuannya memastikan kelancaran dan keamanan prosesnya. Pengecekan pertama dilaksanakan di TPS Kecamatan Gandus Palembang,” ungkap Ratu Dewa disela-sela pelaksanaan PSL di Kecamatan Gandus.

BACA JUGA  Kepala BKN Kenalkan Produk Sepatu Casual Korpri di Rakornas ke-XVII Palembang

Lanjut Ratu Dewa menuturkan Forkopimda juga ke 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kertapati.

Terdiri dari 7 TPS (TPS 10, 11, 23, 24, 25, 31, 32) di Kelurahan Ogan Baru dan 5 TPS (TPS 9, 10, 12, 15, 50) di Kelurahan Kemang Agung.

Pada TPS tersebut, Pemungutan Suara Langsung (PSL) akan dilakukan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil 1 dan DPRD Palembang Dapil 6.

Setelah itu, kunjungan terakhir dilakukan ke TPS di Kalidoni, yang mana 2 kelurahan melaksanakan Pemungutan Suara Langsung (PSL).

Rinciannya, PSL dilakukan di Kelurahan Sungai Selincah di TPS 6 dan di Kelurahan Sungai Lais terdapat 5 TPS (TPS 22, 27, 31, 35, dan 40). PSL di kecamatan ini berfokus pada DPRD Provinsi Dapil 2.

BACA JUGA  Terkait Viralnya Penjualan Oli Diduga Palsu, Penasehat Hukum Ungkap Ada Pihak Kompetitor yang Ingin Menjatuhkan dan Bersaing Secara Tidak Sehat

“Kami mengunjungi semua TPS hari ini,” tegasnya.

Sementara itu Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat mengatakan guna menjaga kondusifitas dalam Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa kecamatan dikota Palembang kita bersama Forkompinda kota palembng melaksanakan patroli keliling ke setiap TPS yang melakukan Pemilihan Suara lanjutan .

Dengan harapan patroli ini tercipta Keamanan dan Ketertiban di kota Palembang sehingga Pemilu ini berjalan lancar hingga perhitungan ,Peninjauan oleh jajaran Forkopimda ini diharapkan dapat memberikan tambahan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses pemilihan umum dijalankan dengan aman, jujur, dan adil ,”pungkas Dandim Kolonel Czi Arief Hidayat.M.Han.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru