Deklarasi AAIB Sumsel, Pernyataan Sikap Beri Dukungan Paslon Prabowo – Gibran Sebagai Capres dan Cawapres

Selasa, 16 Januari 2024 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) provinsi Sumatera Selatan menggelar deklarasi pernyataan sikap dukungan kepada Pasangan Capres dan Wapres No urut 2 Prabowo – Gibran. Selain deklarasi, digelar pelantikan pengurus AAIB Sumatera Selatan dengan masa bhakti 2024-2029 yang dipusatkan di Graha Limbersa, Senin (15/1/2024).

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum AAIB dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo – Gibran, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM mengatakan, hari ini adalah pelantikan pengurus AAIB provinsi Sumsel
sekaligus deklarasi untuk mendukung pasangan No. 2 Capres dan Cawapres Prabowo – Gibran.

“Sebenarnya ini bagian daripada yang sudah dilakukan AAIB pusat. Saat ini AAIB sudah ada di 22 provinsi dan 70 kota di seluruh Indonesia, kita harapkan dalam waktu singkat AAIB mencapai 190 cabang di seluruh Indonesia,” ucapnya.

BACA JUGA  Agrosociopreneurship PHE Jambi Merang yang Mengubah Wajah Desa

Otto menuturkan, AAIB merupakan perkumpulan advokat yang ada di Indonesia. “AAIB sehati dengan kami untuk berjuang mendukung dan memenangkan Prabowo – Gibran untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, itu tujuan kita. Dalam rangka untuk memenangkan, tidak hanya kami untuk mencoba memenangkan dari jumlah suara tetapi kami juga memberikan dukungan dari advokasi hukum karena advokat ini mempunyai kemampuan khusus dibidang hukum,” ungkapnya.

Otto berharap, mudah – mudahan keberadaan AAIB di Sumsel ini bisa memberikan dukungan suara untuk daerah Sumsel dan nanti juga berpengaruh kemenangan Prabowo – Gibran secara Nasional.

“AAIB ini memiliki satu hati, satu pikiran, satu perasaan dan satu pandangan terhadap Prabowo – Gibran dan berharap nanti dalam perkembangan AAIB ini dapat terus menerus berpartisipasi dalam perlindungan hukum di Republik ini. Tidak hanya memenangkan Prabowo – Gibran saja, tetapi kelanjutannya bisa berjuang untuk kepentingan hukum dan memberi keadilan untuk masyarakat terutama pencari keadilan yang tidak mampu,” pungkasnya.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru