Denzipur 14/GB Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

Minggu, 9 Juli 2023 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan Prajurit Denzipur 14/GB Kodam II/SWJ melaksanakan Kegiatan kerja bakti bekerja sama dengan masyarakat setempat, Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Tanjung Heran Kec. Taba Penanjung Kab. Bengkulu Tengah Prov. Bengkulu tepatnya berada di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang Bengkulu Tengah, Sabtu (8/7/2023).

Kegiatan kerja bakti bersama masyarakat ini tidak hanya diikuti oleh Prajurit Denzipur 14/GB akan tetapi Masyarakat setempat juga sangat antusias ikut bekerja dengan penuh semangat,
Kegiatan ini dilaksanakan berawal dari banyaknya keluhan masyarakat setempat yang terganggu akan oknum yang membuang sampah sembarangan sehingga lingkungan mereka menjadi tercemar yang dapat mengakibatkan timbulnya berbagai penyakit apabila hal ini dibiarkan.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Pada kesempata yang sama Dandenzipur 14/GB Mayor Czi Ekashiva, dalam keteranganya mengatakan selama ini banyak Adanya keluhan masyarakat terkait menumpuknya sampah di Daerah jalan Lintas Bengkulu -Kepahiang yang sangat mengganggu masyarakat di wilayah tersebut.

Lebih lanjut dikatakan kami sebagai aparat negara yang sudah sepatutnya mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya salah satunya dengan melakukan kegiatan kerja bakti bersama masyarakat setempat agar kedepannya lingkungan menjadi bersih dan sehat serta tidak ada lagi oknum yang berbuat tidak sepantasnya seperti membuang sampah sembarangan” ujar Mayor Czi Ekashiva selaku Dandenzipur 14/GB diakhir keteranganya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru