Desa Karang Waringin di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, Merayakan Hari Jadinya yang ke-51

Senin, 18 September 2023 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara | Tintamerah.co.id – Senin, 18 September 2023. Acara ini berlangsung meriah dengan dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Camat Tanjung Raja, Forkopimcam, Aparat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan masyarakat desa. Acara ini juga dihadiri oleh Asisten 1 yang mewakili Bupati Lampung Utara, dan Wakil Ketua TP-PKK Lampung Utara Hj.Defriyana Marda Ardian. S. Kom beserta rombongan anggota TP.-PKK, yang memberikan pesan terkait pembangunan.

Mankodri, selaku Asisten 1 yang mewakili Bupati dalam sambutannya mengucapkan Selamat ulang tahun Yg- 51 kepada Masyarakat Desa Karang Waringin.

Ia juga menjelaskan bahwa desa tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan juga potensi wisata. Oleh karena itu beliau berharap masyarakat semakin bersemangat dalam membangun desa dan memanfaatkan potensi tersebut untuk memakmurkan perekonomian Masyarat tentunya.

BACA JUGA  Dandim 0403/OKU Kuatkan Sinergitas Jalan Santai di Hari Bhayangkara ke-77

Mankodri menegaskan bahwa peran dan dukungan masyarakat sangat penting dalam pembangunan desa. Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas serta persatuan dan kesatuan bangsa terutama dalam menghadapi pemilu serentak 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Utara, Hj.Defriyana Marda Ardian juga memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada Masyarakat Desa Karang Waringin. Ia berharap bahwa dengan usia yang semakin bertambah ini, Desa Karang Waringin semakin bersemangat dalam membangun desa dan tetap menjaga kekompakan.

Acara perayaan Hari Ulang Tahun Desa Karang Waringin yang ke-51 juga diisi dengan berbagai kegiatan seperti lomba, penyerahan bantuan sosial, pemberian hadiah Kepada pemenang lomba, serta hiburan rakyat dan Pemotongan Nasi Tumpeng.

BACA JUGA  Lanal Palembang Siapkan Mako Baru di Sungai Lais, Danlanal: Perlu Pembaruan Sesuai Standarisasi

Acara ini berlangsung dengan meriah dan ditutup dengan doa Selamat, semoga ditahun Seterusnya desa Ini mendapat keberkahan terus maju dan sejahtera. (ridho)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru