Desa Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Lumpuh Akibat Banjir, Kades Meminta Pemerintah Bergerak Cepat Berikan Bantuan

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Musim penghujan menyebabkan Sungai Lematang meluap. Sehingga banjir menerjang Desa Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Kepala Desa Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Maradona mengatakan,
Desa Tanjung tergenang banjir sejak 4 hari lalu ketinggian air mencapai 2 meter di wilayah dusun 4. “Warga mengungsikan hewan ternak, kendaraan dan harta benda lainya ke tempat yang lebih tinggi,” ujarnya, Selasa (16/01/2024).

Selain itu, sambung Maradona, pihaknya mengharapkan bantuan perahu karet untuk akses warga, obat-obatan, dan juga makanan untuk balita dan ibu hamil serta masyarakat. “Untuk saat ini aktifitas pencaharian warga di Desa Tanjung lumpuh total,” ucapnya.

Maradona menerangkan, banjir akibatkan dari luapan sungai Lematang akibat curah yang cukup tinggi dari hulu sungai diperkirakan 70% desa dalam Kecamatan Belimbing banjir.”Kita berharap Pemerintah segera turun ke lokasi memberikan bantuan. Karena kami sangat membutuhkan,” tandasnya. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru