Desak Penyelesaian Tuntutan Terkait Perampasan Lahan, Warga Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat Geruduk Kanwil BPN Sumsel

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Warga Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap perampasan lahan seluas 900 hektar oleh PT. Artha Prigel yang telah berlangsung sejak tahun 1995.

Warga Desa Padang Lengkuas telah lama menuntut tindak lanjut dari Kanwil BPN Sumsel terkait perampasan lahan mereka. Pasalnya, PT. Artha Prigel diduga telah mengeluarkan Surat Hak Guna Usaha (HGU) tanpa melakukan penyelesaian yang adil dengan warga setempat. Tuntutan warga semakin meningkat mengingat lamanya ketidakpastian dan ketidakadilan yang mereka alami.

Tim kuasa masyarakat adat Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat melalui Sundan Wijaya menjelaskan kronologi secara jelas bahwa lahan di desa Padang Lengkuas yang sudah berkonflik dengan Pihak PT. Artha Prigel sejak tahun 1995 secara membabi buta melakukan penggusuran terhadap warga dan melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit di lahan tersebut.

BACA JUGA  Herman Deru  Ajak Seluruh Elemen Jaga Spirit Petani Tingkatkan Produksi Panen

“Sejak tahun 1995 masyarakat desa Padang Lengkuas menunggu itikad baik dari PT. Artha Prigel namun tidak ditemukan titik temu dikarenakan PT. Artha Prigel berpegang teguh dengan Surat Izin Gubernur Sumsel tahun 1993 yang seharusnya hanya berlaku 2 (dua) tahun dari tahun 1993 – 1995,” ujar Sundan Wijaya.

Melihat tindakan kesewenangan PT. Artha Prigel tersebut, masyarakat desa Padang Lengkuas melaporkan pihak PT. Artha Prigel kepada pihak terkait yakni kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tahun 1998.

Tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional pun memberikan jawaban dengan bersurat ke Bupati Lahat untuk membantu memfasilitasi masyarakat untuk penyelesaian pengembalian tanah adat seluas 900 hektar, hal wajar pihak BPN RI meminta bantuan Bupati Lahat untuk menyelesaikan karena pada saat itu PT. Artha Prigel belum memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU).

Sejak tahun 2001 hingga 2006 masyarakat belum juga melihat adanya tindak lanjut, sehingga pada bulan Juli 2006 masyarakat kembali melaporkan hal yang sama kepada pihak BPN RI. Tanpa adanya proses penyelesaian atas laporan masyarakat, tiba-tiba tanggal 12 Desember 2006 HGU diterbitkan oleh Kantah Lahat.

BACA JUGA  ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru

Pengaduan masyarakat desa Padang Lengkuas pada bulan Juli 2006 dibalas oleh BPN RI pada tahun 2008 yang ditujukan ke Kanwil untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dalam hal penelitian data fisik maupun yuridis ke lapangan walaupun pada hingga hari ini Kanwil tetap tidak menindaklanjutinya.

“Tahun 2013 pihak BPN RI membentuk tim penanganan konflik strategis yang di tangani oleh Tim 1 walaupun akhirnya sama tetap tidak ada tindak lanjut sampai hari ini,”

Pada tahun 2023, adanya rencana kabupaten Lahat yang ingin membangun pusat pemerintahan Kabupaten di lahan Desa Padang Lengkuas tersebut yang menimbulkan kembali perdebatan atas lahan tersebut dikarenakan pihak PT. Artha Prigel secara serta merta ingin menyerahkan lahan seluas 100 Hektar kepada Pihak Pemkab Lahat yang sejatinya masih berkonflik dengan warga Desa Padang Lengkuas

BACA JUGA  Masyarakat Gembira Satgas Yonif 143/TWEJ Benahi Sarana Hiburan di Pedalaman Papua

“Kami datang kesini untuk menuntut dan menanyakan tindak lanjut yang dilakukan oleh kepala kantor wilayah Pertanahan sejak tahun 2008 dan tahun 2013 yang tidak pernah mereka tindak lanjuti,”

Harapannya dari alur permasalahan tersebut yang menjadi pokok masalah adalah perampasan lahan sejak tahun 1995 yang apabila terungkap maka secara otomatis HGU tersebut menjadi batal

“Dari awal kami secara tegas ingin dikembalikan tanah adat masyarakat yang di rampas oleh PT. Artha Prigel sejak tahun 1995,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumsel, Yuliantini menyebut sesuai Surat Berita Acara Kesepakatan antara Kanwil BPN Sumsel dengan masyarakat desa Padang Lengkuas dan sesuai dengan tuntutan warga akan diadakan kembali pertemuan dengan warga Desa Padang Lengkuas di Kanwil BPN Sumsel selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2024.
(MS)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru