Diguyur Hujan Deras dan Akibatkan Banjir Sedalam 50-70 Cm, Warga Perum Sukawinatan Dievakuasi

Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Hujan deras tanpa henti mengguyur Kota Palembang sejak sabtu sekira pukul 03:00 dinihari mengakibatkan sejumlah kawasan mengalami kebanjiran. Tidak sedikit kawasan yang mengalami banjir yang dikarenakan volume hujan yang cukup deras membuat air tak terbendung lagi. Seperti halnya yang terjadi di Perumahan Graha Sukawinatan Permai Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami yang ikut merasakan dampak banjir, Sabtu (25/12/2021).

Proses Evakuasi Korban Banjir, Warga Perum Sukawinatan

Pada pukul 07:00 WIB, Babinsa Kelurahan Sukajaya, Serka Afifuddin dibantu Peltu Andri dan Serka Mulyadi memonitoring dan mengevakuasi warga di sekitar Perumahan Graha Sukawinatan yang terendam banjir dengan kedalaman Air 50 – 70 Cm.

Kemudian pada Pukul 11:00 WIB, Tim Basarnas Provinsi Sumsel tiba dengan membawa 3 perahu karet dengan membawa 10 orang (1 regu) Dpp Kasiop Agus.

BACA JUGA  Diduga Jadi Korban Jambret, Seorang Wanita Ditemukan tidak Sadarkan Diri

Sebagian Warga diungsikan ke Masjid Darussalam (Posko) Perum Graha Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Masih ada warga yang bersikeras tidak mau di evakuasi sebab rumahnya berlantai 2. Kondisi Air masih tergenang ketinggian 50 cm dan mulai berangsur surut.

Sampai sekarang Tim Basarnas, Wadanramil 07/Skr, Babinsa, Rt dan Rw setempat masih siaga di posko pengungsian Masjid Darussalam Perum Graha Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami untuk mengantisipasi warga yang akan di evakuasi bila hujan turun lagi dan ketinggian air akan naik kembali.

Laporan: Astrid
Editor: AN

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru