Dibekuk Tanpa Perlawanan

Minggu, 24 Januari 2021 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRALAYA|Tintamerah.co.id–Tim unit Reskrim Polsek Indralaya pimpinan Kapolsek AKP Helmi Ardianysha SH berhasil membekuk seorang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka.

Pelaku yakni BI (23), warga Dusun II Desa Tanjung Agung Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Ia dibekuk petugas tanpa perlawanan pada Jumat sore (22/01/2021) pukul 17.00 ketika sedang berada di lokasi tempat persembunyiannya di kawasan Tegal Binangun.

Selain mengamankan tersangka pelaku penganiayaan, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakannya untuk menganiaya korban Amiruddin (35) yang tak lain masih tetangganya sendiri.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardianyah SH mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka hingga mengakibatkan korbannya Amiruddin (35) mengalami luka berawal pada Sabtu siang (09/01) lalu TKP di Dusun II Desa Tanjung Agung Indralaya Selatan. Saat itu, korban bertemu pelaku dan seketika keduanya sempat berbincang-bincang. Tanpa disadari oleh korban, pelaku menuduh korban dengan ucapan fitnah. Korban pun menjawan tidak ada. Sehingga terjadilah tindakan penganiayaan secara spontan. Pelaku marah lalu mencekik leher korban. Korban berontak, ternyata pelaku memegang sebilah sajam jenis pisau yang melukai bagian leher sebelah kanan korban sepanjang 2 cm.

BACA JUGA  Tertipu Arisan Online Rp451 Juta, Korban Laporkan Bandar ke Polisi

Tak sampai disitu, pelaku mendekati rekan korban yang bernama Junaidi. Lalu, Junaidi merasa kaget, Junaidi menghindar dengan cepat namun ujung pisau tersebut mengenai pelipis mata sebelah kanan Junaidi sehingga mengalami luka robek kurang lebih 2 cm. Menyadari kedua korbannya mengalami luka, pelaku seketika melarikan diri ke arah Palembang, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Indralaya guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka penganiayaan bersama barang bukti sudah berhasil kita amankan dan kini telah mendekan dijeruji besi tahanan Mapolsek Indralaya,” tegas Kapolsek AKP Helmi Ardianyah seraya menyebut atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.

(Ber)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru