Diduga Dendam Lama, Mulkan Tewas Dibunuh Temannya Sendiri Didepan Sekolah

Jumat, 16 Desember 2022 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Mulkan Alias AAK (47) warga Jl Tuah Patinaya Rusun Blok 2 lantai 3, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tewas bersimbah darah dengan dua luka tusuk di bagian dada depan dan dua luka tusuk di bagian dada kiri.

Peristiwa ini diketahui di depan sekolah di Jl Serelo, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukti Kecil Palembang Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Ilir Barat (IB) I Palembang Kompol Rian Suhendi membenarkan telah ada seorang laki-laki adanya peristiwa pembunuhan.

“Dari keterangan saksi di lapangan didapatkan bahwa Indentitas pelaku Agus Bolot, yang merupakan orang yang dikenal korban,” kata Rian Suhendi melalui telpon selulernya, Jum’at 16 Desember 2022.

BACA JUGA  Firdaus Hasbullah di Perkemahan PGK Sumsel: Pemuda Harus Mandiri, Kolaboratif, dan Berpikir Global

Awalnya, korban bersiap berjualan gorengan dan melihat korban dan pelaku ini memegang pisau.

“Karena korban kehabisan tenaga dan sudah dalam kondisi luka korban terjatuh dan tergeletak meninggal dunia,” ujar Rian Suhendi.

Kemudian warga sekitar lain yang melihat dan datang ke arah korban melaporkan kejadian tersebut ke RT dan pihak berwajib.

“Pelaku sendiri merupakan teman korban, yang diduga sementara ini motifnya karena ada dendam lama,” ungkap Rian Suhendi.

Rian Suhendi menuturkan, anggotanya yang datang ke TKP juga menemukan sebilah pisau bergagang kayu.

“Korban meninggal dunia dan mengalami luka tusuk di bagian dada depan sebanyak dua lubang dan di bagian dada kiri yang lains alami dua luka tusuk dua lubang juga,” jelas Rian Suhendi.

BACA JUGA  Mantapkan Program Kerja, ICMI Orwil Sumsel Gelar Silakwil

Hingga kini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk di visum dan pelaku AB masih dalam kejaran polisi. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru