Tubaba | Tintamerah.co.id – Dalam agenda Hearing dengar pendapat yantoni ketua komisi l Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung geram menegaskan terhadap perusahaan Pabrik Singkong PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang Beroperasi di tiyuh karta kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) jangan Hanya ingin menjarah Hasil kekayaan Bumi dari Daerah.
Yantoni ketua komisi l mengatakan, sebagai wujud dari perwakilan masyarakat TUBaBa khususnya yang berada di lingkungan perusahaan, agar dapat mengeluarkan yang sudah menjadi tanggung jawab perusahaan yaitu Corporate social responsibility atau CSR.
“Perusahaan PT. BTI harus bertanggung jawab menyikapi masalah sosial CSR yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat tiyuh selama ini harus direalisasikan jangan hanya menjarah hasil kekayaan bumi tubaba saja ,” ujarnya saat memimpin Hearing Dengar pendapat pada kamis (13/10/2022).
Dirinya juga memaparkan singkat PT Berjaya Tapioka Indonesia berdiri selama 8 tahun akan tetapi bentuk dari realisasinya tanggung jawab sosial perusahaan Sama sekali tidak terlihat kepada masyarakat di 4 tiyuh/desa di kabupaten setempat.
“Sebelumnya perusahaan itu atas nama PT BTJ, pindah tangan Sejak tahun 2014 menjadi PT BTI hingga hari ini berjalan 8 tahun minim CSR dikeluhkan warga penyangga empat tiyuh ini tidak bisa dibiarkan akan kita perjuangkan mana yang namanya hak masyarakat yang terdampak oleh usaha tersebut,” ungkapnya.
Ketua komisi l praksi partai gerakan indonesia Raya (Gerindra) dapil l Tulang Bawang Tengah (TBT) itu juga mengemukakan dalam forum Hearing dengar pendapat pihaknya menanyakan dokumen izin usaha perusahaan tersebut, namun anehnya perwakilan perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumentasi sebagai bukti legalitas izin usaha operasionalnya.
“Kami jadi curiga ada yang tidak beres izin usahanya Dalam rapat pihak perwakilan perusahaan Dwi yuniarto selaku humas Resource development (HRD) tidak bisa menunjukkan dokumen legalitasnya jangan-jangan apakah sudah tidak berlaku lagi, atau izinya masih berlaku nanti kita akan cek,” paparnya.
Lanjut Yantoni juga menambahkan bahwa pihaknya pekan depan melalui lintas komisi akan melakukan Sidak di perusahaan pabrik tersebut untuk mengecek memastikan dokumen legalitas izin usaha kelayakan perusahaan tersebut, dikarenakan hal tersebut akan berdampak kepada polusi udara dan lingkungan sekitar masyarakat.
“Dalam minggu depan kita akan turun ke lapangan untuk mengecek Analisis dampak lingkungan (Amdal) dan UKL ,UPL nya apakan sudah sesuai SOP nya, karena menurut keterangan dari kepalo tiyuh karta Ahmad satiri perusahaan tersebut masih mengeluarkan bauk busuk volusi Udara yang diresahkan oleh masyarakat lingkungan.
Dia juga menegaskan kepada pelaku usaha perusahaan yang ingin ber-investasi di tubaba harus mentaati ketentuan regulasi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,sehingga berefek terhadap peningkatan Pendapat Asli Daerah.
“Kami sangat mendukung semua pihak pelaku usaha yang ingin berinvestasi di bumi ragom sai mangi wawai ini tapi satu catatanya harus memberikan dampak positif dengan daerah untuk mengingkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD)Serta membantu meningkatkan Ekonomi masyarakat lingkungan,” pinta yantoni
Pihak yantoni juga menekankan terhadap pihak perusahaan PT BTI dapat menaikkan kembali harga singkong sesuai harapan masyarakat tubaba.menurutnya penurunan dan potongan yang di berikan pihak perusahaan sangat berdampak kepada kesenjangan perekonomian masyarakat Tubaba.
“Perusahaan itu jangan semena-mena Saya minta kepada pimpinan perusahaan untuk dapat menaikkan kembali harga singkong petani jangan malah diturunkan dan potongannya juga tolong di kecilkan kasian masyarakat petani yang hanya setiap tahun mengandalkan hasil tapi tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan mereka,” pungkasnya.(Joni St)















