Dilantik Menteri Agama, Syafitri Irwan Kakanwil Ke-15 Kemenag Sumsel

Rabu, 27 April 2022 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memiliki pemimpin baru. Kepastian itu didapat setelah Menteri Agama RI H. Yaqut Cholil Qoumas melantik Dr. Syafitri Irwan S.Ag, M.Pd.I sebagai Kakanwil Kemenag Sumsel. Syafitri Irwan dilantik bersama 28 pimpinan PTKN dan Pimpinan Tinggi Pratama lainnya di Auditorium HM. Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (27/4) pagi.
Pelantikan Syafitri Irwan menjawab penantian panjang warga Kemenag Sumsel terhadap Kakanwil baru setelah pada 17 November 2021 lalu, Kakanwil saat itu Dr. Drs. H. Mukhlisuddin SH, MA dipercaya Menteri Agama mengemban amanah baru sebagai Kepala Biro AUAK UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. Setelah proses seleksi jabatan tinggi pratama yang mulai dibuka pada 17 Februari 2022, dari 12 kontestan yang mengikuti seleksi, Syafitri Irwan akhirnya terpilih menjadi Kakanwil.
Berdasarkan catatan sejarah, Syafitri Irwan merupakan Kakanwil ke-15 yang dipercaya menakhodai Kemenag Sumsel. Pria kelahiran Palembang, 21 September 1971 ini bukanlah orang baru di Kanwil Kemenag Sumsel. Dia pernah menduduki jabatan eselon IV sebagai Kasubbag Hukmas dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) pada 2008 sampai 2013, Kasubbag Hukum dan KUB pada 2013 sampai 2016, serta Kasubbag Informasi dan Humas pada 2016. Adapun jabatan eselon III ditempati Syafitri Irwan saat dipercaya menjadi Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang mulai 13 Oktober 2016 sampai 26 April 2022.
Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel H. Abadil S.Ag, M.Si mengatakan, selama masa menunggu pelantikan Kakanwil baru, jabatan Kakanwil dipegang Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang Dr. H. Deni Priansyah S.Ag, M.Pd.I selaku pelaksana tugas. Dengan pelantikan hari ini, Kemenag Sumsel resmi memiliki pemimpin baru.
“Kami segenap warga Kemenag Sumsel mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak Syafitri Irwan sebagai Kakanwil. Semoga di bawah kepemimpinan beliau, Kemenag Sumsel akan semakin maju. Prestasi yang digapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Sedangkan kekurangan dan kelemahan dapat diperbaiki dan dibenahi,” tutur Abadil.
Sementara itu, prosesi pelantikan sendiri digelar dengan protokol kesehatan ketat di Auditorium HM Rasjidi. Hadir sebagai saksi pelantikan, Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani dan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Menteri Agama menyampaikan pesan agar pejabat yang dilantik mengunakan jabatan sebagai sarana dan wasilah untuk meningkatkan pengabdian kepada umat, bangsa dan negara.
“Jabatan bukanlah kesempatan untuk berbuat aji mumpung, tetapi sebuah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, di samping pertanggungjawaban secara administratif di dunia ini,” tegas Menag.
Ditegaskan Menag, setiap pejabat, baik yang menjabat karena promosi maupun rotasi, diminta agar menaati sumpah jabatan yang diikrarkan dengan menyebut nama Tuhan dan di bawah kitab suci agama.
“Jika suatu ketika saudara-saudara menemukan celah dan modus untuk menyalahgunakan jabatan untuk tujuan yang tidak benar, maka ingat dan renungkanlah kalimat sumpah menurut agama yang saudara-saudara ucapkan hari ini. Saya berharap saudara-saudara menggunakan seluruh kemampuan intelektual, kemampuan kepemimpinan dan manajerial serta kemampuan sosio-kultural dalam melaksanakan tugas dan pengabdian secara totalitas,” tegas Menag. (qudus)

BACA JUGA  Anggota Komisi 3 DPR-RI Serahkan Bantuan Dump Truk Pengangkut Sampah

Kakanwil Sumsel Dari Masa Ke Masa
1. KH. Tjikwan (1945-1950)
2. KH. Mansyur Azhari (1950-1952)
3. KH. A. Rasyid Siddiq (1952-1963)
4. Drs. KH. Yusuf Aziz (1963-1973)
5. Drs. H. Husin Abdul Muin (1973-1977)
6. Drs. H. Moh. Saleh Bina (1977-1990)
7. Drs. HM. Azom Romly (1990-1998)
8. Drs. HA. Bidawy Zubir (1998-2001)
9. Drs. HS. Salim (2001-2006)
10. Drs. H. Mal An Abdullah MH (2006-2008)
11. Drs. H. Najib Haitami MM (2008-2014)
12. Drs. H. Hambali M.Si (2014-2016)
13. Dr. HM. Alfajri Zabidi S.Pd, MM, M.Pd.I (2016-2020)
14. Dr. Drs. H. Mukhlisuddin SH, MA (2020-2021)
15. Dr. Syafitri Irwan S.Ag, M.Pd.I (2022- …..)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru