Direskrimsus Polda Sumsel Kembali Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Ilegal

Kamis, 30 November 2023 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster ilegal yang berasal dari pulau Jawa dengan tujuan Jambi dan juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SN (25).

Hal tersebut diungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (30/11/2023).

Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menjelaskan, jenis lobster yang berhasil diamankan yakni 6.660 ekor BBL jenis mutiara dan 43.956 ekor jenis pasir jadi total 50.616 ekor.

“SN mengaku sudah berulangkali mengangkut BBL dengan upah sebesar Rp. 1 juta ditambah uang jalan sebesar Rp. 2,5 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil Innova, 1 buah handphone, 12 box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitam yang didalamnya berisi BBL lebih kurang 50.616 ekor. Tersangka dijerat pasal yang dikenakan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 8 tahun atau denda 1,5 M,” tutupnya.

BACA JUGA  Silaturahmi Bersama Santri, Siti Atiqoh Kunjungi Ponpes SMB II

(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru