Ditinggal Belanja, Motor Hajat Raib

Senin, 24 Oktober 2022 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Hajat Sudrajat (32) warga Lr Budiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Pasalnya, kehilangan motor Honda Beat BG 3317 AEC ketika parkir salah satu minimarket di Jl Jenderal A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, Jum’at 21 Oktober 2022 sekitar pukul 13.38 WIB.

Saat kejadian, korban sedang berbelanja di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memarkirkan motor di area minimarket dengan keadaan terkunci stang.

Kemudian, korban langsung masuk ke minimarket dan berbelanja.

“Ya pak, usai berbelanja saya langsung keluar minimarket motornya sudah tidak ada lagi diparkiran,” kata Hajat Sudrajat di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA  Palak Sopir Truk Dengan Sajam, Polisi Ringkus Pelaku

Hajat Sudrajat menambahkan, dirinya sempat bertanya dan mencari motor, namun tidak ada yang mengetahui.

“Oleh karena itu, saya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang dengan harapan pelakunya dapat tertangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut,” ujar Hajat Sudrajat.

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di SPKT Polrestabes Palembang.

“Laporan korban sudah diterima dan telah dilakukan olah TKP oleh anggota piket SPKT, untuk selanjutnya laporan korban akan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim,” tukasnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru