Palak Sopir Truk Dengan Sajam, Polisi Ringkus Pelaku

Jumat, 18 November 2022 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unit Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap satu pelaku pemalak sopir yang membawa senjata tajam (Sajam) di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa 15 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka, Arya Saputra alias Ari (32) warga Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumsel ini diamankan ketika melakukan aksi pemalakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat kejadian, korban sopir Ramdan (35) warga Cikajang, Jawa Barat melintas di TKP.

Kemudian, satu orang pelaku ini langsung menyetop sopir di TKP dan mengeluarkan sajam serta meminta uang Rp900 ribu maupun barang-barang berharga lainnya.

BACA JUGA  Guru dan Staf Menyatakan Sikap Dukungan Kepada Kepala Sekolah SMAN 18 Palembang

Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang sebesar Rp900 ribu dan satu unit handphone merk Vivo Y12 serta korban pun langsung melaporkan ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan mengamankan satu pelaku pemalak sopir yang membawa sajam.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di melakukan aksi pemalakan di TKP,” kata Haris Dinzah usai pres realise di Mapolrestabes Palembang, Jum’at 18 November 2022.

Haris Dinzah mengatakan, namun saat akan diamankan pelaku mencoba kabur, sehingga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki kanannya.

“Ini pelalu memang sudah meresahkan sopir-sopir truk luar kota yang melintas di Kota Palembang dan bila mereka saat memalak tidak diberikan uang oleh sopir atau tidak sesuai dengan keinginan pelaku, mereka memaksa bahkan sampai melukai,” ujar Haris Dinzah.

BACA JUGA  Pangdam II/Sriwijaya Buka Apel Komandan Satuan (AKS) TNI AD Tersebar Kodam II/SWJ TA 2023

Atas ulahnya, tersangka dikenakan
Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Haris Dinzah menghimbau kepada pelaku yang masih melakukan pemalakan terhadap sopir truk hingga membuat resah.

“Jangan lagi melakukan pemalakan pada sopir truk, apabila masih melakukan maka kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur saat dilakukan penangkapan apalagi melakukan perlawanan,” ungkap Haris Dinzah

Sementara, tersangka Ari sendiri mengakui perbuatannya. “Saya mengambil Handphone yang mengambil uang sopir teman saya, baru satu kali saya kak, biasanya aku cuman ngamen minta duit Rp 20 ribu, kalau teman saya itu sudah biasa sering,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru