Bursa Kerja Khusus SMKN 7 Palembang Resmi Dibuka

Rabu, 12 Juni 2024 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Bursa Kerja Khusus untuk lulusan SMKN 7 Palembang resmi dibuka. SMKN 7 Palembang merupakan sebuah lembaga pendidikan yang berperan menyiapkan SDM unggul handal dan sesuai dengan kebutuhan pasar. BKK SMKN 7 Palembang sendiri telah berdiri sejak tahun 2017 melalui tanda daftar dari Dinas Tenaga Kerja kota Palembang, Rabu (12/6/2204).

Dalam kesempatan ini Kepala SMKN 7 Palembang, Aliyas, S.Pd., M.Pd mengatakan, bahwa pelaksanaan BKK di SMKN 7 Palembang berjalan dengan baik serta melihat antusiasme para alumni yang begitu semangat menghadiri acara BKK tersebut.

“SMKN 7 palembang sebagai sub sistem pendidikan nasional yang bertanggung jawab dalam penyiapan SDM tingkat menengah yang handal, berorientasi kepada kebutuhan pasar harus mampu mengembangkan inovasi untuk mempengaruhi perubahan kebutuhan pasar sehingga dapat mewujudkan kepuasan pencari kerja,” katanya.

BACA JUGA  Dies Natalis ke-62, Rektor Bertekad Membawa Unsri Menjadi PTN Besar di Indonesia Hingga Tingkat Asean

Selain itu, lanjut Aliyas memgungkapkan, BKK SMK merupakan salah satu komponen penting dalam mengukur keberhasilan pendidikan di SMK, karena BKK menjadi lembaga yang berperan mengoptimalkan penyaluran tamatan SMK dan sumber informasi untuk pencari kerja.

“Pemberdayaan BKK SMK merupakan salah satu fungsi dalam manajemen sekolah yaitu sebagai bagian pembinaan terhadap proses pelaksanaan kegiatan BKK SMK yang telah direncanakan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan SMK,” ungkapnya.

Sementara itu, Marlena Utary, MM sebagai pengantar kerja ahli muda dari Dinas Tenaga Kerja kota Palembang mengungkapkan, bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh SMKN 7 Palembang merupakan salah satu dari program SMK Pusat Keunggulan.

“SMKN 7 Palembang merupakan SMK Pusat Keunggulan tahun ke- 3 dengan skema reguler lanjutan dengan program pelaksanaan BKK yang bertujuan mempertemukan antara pencari kerja dan industri yang membutuhkan tenaga kerja,” ungkapnya.

BACA JUGA  Audensi IWO Sumsel, Danlanud: TNI AU Jadi Pertahanan Terluar dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Marlena berharap dengan kegiatan tersebut, dapat menjadi tempat bagi para alumni untuk mendapatkan pekerjaan dari beberapa dunia industri yang di fasilitasi oleh SMKN 7 Palembang dalam menjalankan rekrutmen.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru