Ditresnarkoba Polda Sumsel Bersama Polrestabes dan Polres Jajaran Ungkap 45 Kasus Pidana Narkoba di Awal Februari 2022

Senin, 7 Februari 2022 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Mengawali bulan Februari 2022 ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 45 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sumsel.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi. “Alhamdulillah kita terus melakukan berbagai penindakan terkait jaringan narkoba untuk memastikan wilayah kita aman dari peredaran barang haram itu,” ujarnya, Senin (7/2).

Hal ini terbukti di Minggu pertama Februari 2022 ini Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 51 tersangka.

“Dari puluhan tersangka yang diamankan oleh anggota kita ada sekitar 44 pengedar dan 7 orang pemakai yang diamankan,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.

BACA JUGA  Sekda Sumsel Edward Candra Buka Diskusi Revitalisasi Bahasa Daerah: Cegah Kepunahan, Jaga Identitas

Dirinya menjelaskan, ada sekitar 16,7 Kilogram (Kg) sabu, 10 patang + 239,27 gram ganja dan ekstasi sebanyak 11 1/2 butir berhasil disita dari tangan 51 tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran.

“Kita terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah kita agar generasi muda aman dari peredaran gelap narkoba ini,” bebernya.

Dari ungkap kasus yang berhasil di ungkap dan barang bukti yang diamankan lanjut dia mengatakan, maka Kepolisian telah berhasil menyelamatkan 100.615 anak bangsa.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru