DPC PERADI Palembang Gelar Halal Bihalal Dihadiri Ratusan Advokat

Minggu, 13 April 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Tintamerah.co.id-DPC (DEWAN Pimpinan Cabang) PERADI Penghimpun Advokat Indonesia Young Lawyers, halal bihalal yang dihadiri oleh ratusan advokat di Gedung Darma Wanita Palembang,Momen menguatkan kebersamaan bagi para advokat/Lawyer,

 

Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H, dengan tema Merajut kebersamaan dalam langkah satu Peradi di gelar di Gedung Darma Wanita di jalan Rajawali Kecamatan ilir timur ll Palembang,Sabtu 12-April-2025.

Halal bihalal merupakan tradisi silaturahmi yang dilakukan oleh seluruh anggota dan keluarga besar PERADI Advokat dan Tujuannya untuk mempererat silaturahmi dan solidaritas antar pengurus. Tujuannya untuk saling memaafkan dan mempererat hubungan antar sesama Susunan acara halal bihalal,Pembukaan acara Pembacaan ayat suci Al-Quran dan kata Sambutan dan Hiburan.
Acara di hadiri oleh Ketua DPC Peradi Kota Palembang , Dr Azwar Agus, SH., MHum,Anggota Peradi dan Para toko masyarakat, tamu undangan

 

Ketua DPC Peradi Kota Palembang , Dr Azwar Agus, SH., MHum,menjelaskan,Halal Bihalal ini adalah momentum kita saling memaafkan dan Silahturahmi saling memaafkan,mungkin di hari Idul Fitri kemarin tidak saling Silahturahmi atau tidak sempat berkunjung dengan momen acara ini.

BACA JUGA  Herman Deru : Bulan Suci Ramadhan Momentum Mempererat Silaturahmi 

”Kita bisa saling Silahturahmi,dan bahwa Advokat ini profesi terhormat dan mulia dan banyak juga menghadapi masala-masalah juga, jadi ini momentum untuk kita Silahturahmi mensolidkan anggota DPC PERADI Palembang sehingga kedepan menjalani profesi bisa lebih baik lagi, “bebernya.

“Yang jelas Profesi yang terhormat dan mulia itu kita jalankan saja profesi dengan baik karena. Kita terikat dengan Kode Etik profesi. Jadi ada Rol batasan-batasan garisan-garisan harus dipahami dan tidak boleh di Langgar kalau itu di langgar bermasah khususnya masalah Etik.Untuk PERADI siap menjadi wadah TUNGGAL tergantung Organisasi-organisasi lain apakah berkenan bergabung atau tidak yang kedua Regulasi Pemerintah dalam UU sendiri untuk menyatukan agar bisa Wadah Singgle bar tadi,” paparnya.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Dampingi Pangdam II/Swj Beri Kuliah Umum ke Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang

Young Lawyers Committee adalah kumpulan dari Part advokat-advokat mudah dari PERADI,” Jadi yang lulus Committee itu seperti kalau kita partai politik itu adalah sayap yang dipilih oleh PERADI khususnya untuk mewadahi parah Advokat Mudah menimba ilmu pengalaman dan berkreasi dan berinovasi dalam pengembangan itu sendiri,”Pungkasnya

 

Raju Diagunsyah, S.H, M.H Ketua Young Lawyers Committee (YLC) Peradi Palembang di dampingi Amril, S.T, S.H, M.H Sekretaris Young Lawyers Committee (YLC) Peradi Palembang mengatakan,”Kita dari kaum yang muda saling mendorong ketua di pusat untuk menjadikan lagi satu menguatkan Organisasi untuk kedepannya anggota-anggota PERADI lebih menjadi kompetensi dari pada profesi yang kami jalani terdepan Profesonal dalam menjalani kinerjanya itu,”ucapnya.

“Masalah hambatan ya pasti ada Hambatan tapu setidaknya. Kami menggiring dalam posisi yang mudah menjadi Advokat itu ke DPC PERADI, Program mengikuti ada di DPC setiap pengangkatan Sumpah selalu ada namanya pembekalan bagi Advokat baru setidaknya mengetahui KODE ETIK selaku menjadi Advokat seperti apa dari karakter stik pendidikan nya seperti apa kami berjenjang tidak langsung untuk menjadi Advokat itu seperti di anggap orang itu di anggap mudah,jadi kami tetap mengikuti program yang ada di DPC penyatuan visi dan misi,”Pungkasnya

BACA JUGA  Dinas PUPR Kota Palembang Bersama RDEE Edukasi Warga Dan Komunitas KMPSPB RT 063 Kelurahan 5 Ulu Tentang Manfaat Sampah Bagi Lingkungan

 

Jonfredi Joniansa SH menambahkan “Saya selaku anggota PERADI Alhamdulillah jadi tanggapan yang positif yang harus mempererat suatu menjalin Silahturahmi antara Advokat jadi sangat-sangat positif mudah-mudahan kedepan semarak lagi,”katanya.

Tantangan menjadi profesi Advokat ini sesulit apapun insha Allah memeberikan kemudahan jadi yang jelas kekompakan antar intansi itu perlu kordinasi agar ada saling kerja sama.”Kita harus kompak kepada Advokat Polisi kejaksaan ke Hakim dan ke instansi jangan ada sendiri-sendiri,”tutupnya.(YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru