DPD dan DPC Partai Ummat Se- Kota Palembang Resmi Dilantik

Sabtu, 19 Maret 2022 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kepala Badan Kesatuan Politik dan Kebangsaan (Kesbangpol) menghadiri kegiatan Partai Ummat Kota Palembang.

Dimana hari ini dilaksanakan pelantikan Pengurus untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se- Kota Palembang. Selain itu juga dilakukan pelantikan untuk Permata Ummat serta Garda Ummat Kota Palembang bertempat di Ballroom Fave Hotel Palembang, Sabtu (19/3/2022).

Adapun tema yang diambil adalah “Membangun dan menggerakkan partisipasi dari masyarakat untuk masyarakat demi Palembang lebih maju, aman, dan lebih baik”, demikian diutarakan Dewan Pengurus Wilayah Partai Ummat Sumsel Dr H Nico Fransisco, S.H.,MH.

Dikatakan Dr H Nico, dimana pihaknya bersama-sama hadir dalam rangka menyaksikan prosesi pelantikan untuk DPD Partai Ummat kota Palembang, DPD Permata Ummat kota Palembang, DPD Garda Ummat Kota Palembang, dan DPC-DPC Partai Ummat se-kota Palembang.

BACA JUGA  Nazly Perwakilan BKPB PP Kota Palembang Sabet Juara III Lomba Lomba Karaoke HUT PP ke-63

“Syukur alhamdulillah berjalan dengan lancar, serta saya ucapkan selamat kepada seluruh Pengurus Harian DPD Partai Ummat Palembang, Pengurus Harian DPD Permata Ummat kota Palembang, Pengurus DPD Garda Ummat Palembang, dan pengurus DPC-DPC Se-Kota Palembang,” ujarnya.

Kemudian, dimana mulai pada hari ini saudara diberi beban untuk menang Partai Ummat pada tahun 2024. Dimana untuk Partai Ummat adalah Partai Politik yang berasaskan Islam Rahmatan Lilalamin.

“Dimana didirikan pada bulan April 2021 yang lalu, dengan tujuan untuk berkontribusi dengan negeri, untuk memberikan kontribusi positif bagi dunia perpolitikan di Republik Indonesia. Dengan tujuan akhir dari suatu partai politik adalah kekuasaan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, kenapa kekuasaan itu harus kita raih dan rebut, karena dengan berkuasa kita bisa mensejahterakan rakyat.

BACA JUGA  Deklarasi AAIB Sumsel, Pernyataan Sikap Beri Dukungan Paslon Prabowo - Gibran Sebagai Capres dan Cawapres

“Dengan berkuasa kita bisa mengatur aspirasi-aspirasi yang dikehendaki rakyat, dengan berkuasa kita bisa mewujudkan cita-cita bela bernegara. Secara nasional ada tiga, yang pertama melindungi segenap bangsa dan kehidupan bernegara, kedua adalah memajukan kesejahteraan umum.
Ketiga adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan terakhir adalah ikut serta mewujudkan perdamaian abadi dan berkeadilan sosial,” katanya.

“Kita berpolitik dengan menjaga estetika, dan adat, karena sekarang banyak orang politisi tapi tidak beradat, bukan politisi, tetapi politikus. Kenapa demikian, Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 yang merupakan peraturan tertinggi di negeri, sekarang ini sudah banyak yang ingin melanggarnya.
Misalnya ada beberapa politikus sedang perkara, yang mengatakan Pemilu tahun 2024 ditunda, itukan aneh,” bebernya.

Masih dilanjutkannya, dimana sudah diatur oleh unsur fungsi negara ini Undang-Undang Dasar Negara 1945, bahwasanya Pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali.

BACA JUGA  Direktur Teknologi dan Informasi : Pengelolaan Big Data dalam Program Jaminan Kesehatan sebagai Penentu Pengambilan Kebijakan

“Tetapi ada politikus yang menginginkan pemilu itu ditunda. Undang-Undang Dasar yang merupakan peraturan tertinggi di negeri ini, ataupun dibawahnya. Dengan melaksanakan Pemilu langsung itu sudah melanggar daripada Undang-Undang Dasar Negara 1945, pada pembukaan dasar Undang-Undang Dasar Negara 1945,” jelasnya.

Ditambahkannya, dimana ada kalimat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945, ada beberapa sila didalamnya, dimana sila ke empatnya, dalam kegiatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, dan perwakilan.

“Tetapi dahulu Pasal-Pasal yang menyatakan kita tidak melaksanan pemilihan secara tidak langsung diubah menjadi pemilihan langsung. Undang-Undang Dasar 1945 disana Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan, dan dipilih secara langsung oleh Rakyat,” tegasnya.
(Astrid)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru