Fitrianti Santuni Warga Korban Banjir dan Janjikan Peningkatan Infrastruktur Agar tidak Terulang Kejadian Serupa

Senin, 27 Desember 2021 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Banjir yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang besar bagi Pemerintah Palembang, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menjadi saksi langsung para korban yang terkena dampak terparah.

Pada kunjungannya ke rumah korban banjir Sulasih, seorang driver ojek online yang diduga meninggal akibat tengelam banjir pada hari Sabtu (25/12/21), Fitrianti memberikan belasungkawa terdalam kepada keluarga Budiono, suami yang ditinggalkan Sulasih.

“Dari pribadi sendiri dan dari jajaran pemerintahan kota Palembang kami semua turut berduka cita atas kepergian Sulasih yang masih berumur 47 tahun, mungkin sulit bagi keluarga, terutama kedua anaknya, untuk ditinggalkan oleh orang tercinta tapi kami doakan agar diberikan kesabaran dan ketabahan dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Fitrianti yang juga merupakan ibu dari 2 orang anak.

BACA JUGA  Dievakuasi Ambulance Apung Polairud Polda Sumsel, Bayi Nur'aini Diberi Nama Cakra Buana Samapta

Ibu-ibu sekitar rumah Sulasih yang berada di Jalan Dipo, kecamatan Kertapati mengatakan bahwa Sulasih merupakan pribadi yang baik hatinya dan akrab dengan tetangganya, mereka juga bercerita bahwa daerah sekitar mereka juga terkena banjir kalau hujan

“Saya dengar dari para ibu-ibu daerah ini terkena banjir kalau hujan, mungkin karena kedekatanya dengan sungai jadi kalau ada banjir cukup lama sebelum bisa surut,” kata Fitrianti

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofiaika mencatat bahwa hujan yang melanda Sumatera Selatan ini memiliki intensitas yang tertinggi dari catatan 31 tahun terakhir.

Terkait dengan ini, Wakil Walikota Palembang menambahkan bahwa penanggulangan banjir akan menjadi fokus pemerintahan Palembang pada tahun 2022,
“Pemerintah akan berupaya agar banjir bisa ditanggulangi dengan cepat dan sigap, kita memiliki Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Balai Besar Wilayah Sungai VIII yang terus bekerja keras dimasa penghujan kini,”

BACA JUGA  Seluruh PJU Polda Sumsel Laksanakan Senam Pagi

Kota Palembang tengah menjalani program-program siaga banjir diantaranya pemasangan pendalaman kolam retensi, pembersihan selokan, pembuatan biopori, serta normalisasi sungai.
(YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru