Galakkan Program Restorative Justice; Polda Sumsel Instruksikan Ini

Senin, 8 Mei 2023 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menginstruksikan kepada Polres/Polrestabes dan personel Polda Sumsel jajaran, untuk menggalakkan program Restorative Justice (RJ) untuk beberapa kasus yang dianggap perlu dilakukan RJ.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto saat memimpin apel di Mapolda Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (8/5/23).

“Kita bisa menggunakan RJ atau pengampunan karena, adanya alasan subjektif hukum memiliki aturan, sehingga salah satu langkah menyelesaikan perkara tindak pidana dengan RJ. Dimana pelakunya bertanggung jawab dan korban pun memanfaatkan sehingga di tempuh langkah ini, ” ujar Peraih Adhi Makayasa Alumni Akpol 98 ini.

Salah satu aturan yang menjelaskan restorative justice ialah Peraturan Polri (perpol) No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA  Angkut Batubara Ilegal, 9 Tersangka Diciduk Ditreskrimsus Polda Sumsel

Ia menjelaskan, bahwa perpol No 8 Tahun 2021 ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Di dalam peraturan itu, pengertian restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

“Kita menggunakan ini untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, ” jelas dia.

BACA JUGA  Rakernis Gabungan, Kapolda Sumsel Puji Pencapaian di Berbagai Bidang

Ada dua kategori syarat yang harus dipenuhi agar sebuah kasus tindak pidana bisa diterapkan restorative justice. Seperti syarat umum. Dalam hal ini diklasifikasikan menjadi dua yakni materiil dan formil.

Untuk bagian materiil, restorative justice tidak boleh menimbulkan penolakan dari masyarakat, berdampak konflik sosial, memecah belah bangsa, bersifat radikal dan separatis.

Selain itu juga pelaku bukan pengulangan tidak pidana berdasarkan putusan pengadilan, serta bukan tindak pidana terorisme, korupsi dan menghilangkan nyawa seseorang.

Sedangkan untuk bagian formilnya, restorative justice berlaku bila ada niat perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali tindak pidana narkoba. Selain itu, pemenuhan hak – hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali tindak pidana narkoba.

Kemudian syarat khusus yang berlaku untuk tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, narkoba, dan lalu lintas. Untuk perkara tindak pidana informasi dan transaksi illegal, pelaku harus bersedia menghapus konten yang diunggah, menyampaikan permohonan maaf, dan bekerja sama dengan penyidik untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Pastikan Semua Peserta Seleksi Bintara Punya Hak yang Sama Menjadi Polisi

Untuk terkait pidana lalu lintas, pelaku mengemudi dengan cara yang membahayakan sehingga mengalami kecelakaan dengan kerugian materil dan korban luka ringan.

Sedangkan untuk penghentian proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana dapat mengajukan surat permohonan oleh pihak korban dan pelaku.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri di tingkat Markas Besar Polri, Kepala Kepolisian Daerah di tingkat Kepolisian Daerah, dan Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor.

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Tinjau Pupuk Organik Produksi Ditpolairud Polda Sumsel
Kapolda Resmikan Klinik Terapung dan Kapal Patroli Ditpolairud Polda Sumsel
Tak Terima di Tegur Tetangga, Warga di OKU-Sumsel Meregang Nyawa
Kapolda di Polrestabes Palembang: Jika Anda Tidak Sanggup untuk Berprestasi, Minimal Jangan Bermasalah
Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara, Polda Sumsel: Tak Ada Intervensi
Dari Narkoba Hingga Kasus Moral, Polda Sumsel Hukum Enam Personelnya
Penipuan Loker di PTBA, Ditreskrimum Polda Sumsel Naikkan Status ke Penyidikan
Kapolda Sumsel Ikuti Vidcon Arahan Kapolri dan ANEV Kamtibmas Terkini

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Kapolda Sumsel Tinjau Pupuk Organik Produksi Ditpolairud Polda Sumsel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Kapolda Resmikan Klinik Terapung dan Kapal Patroli Ditpolairud Polda Sumsel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Tak Terima di Tegur Tetangga, Warga di OKU-Sumsel Meregang Nyawa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kapolda di Polrestabes Palembang: Jika Anda Tidak Sanggup untuk Berprestasi, Minimal Jangan Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara, Polda Sumsel: Tak Ada Intervensi

Berita Terbaru