Gantikan Porsi Sang Ayah, Siti Jadi Jamaah Termuda

Jumat, 1 Juli 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Batasan usia bagi jamaah haji yang melakukan ibadah haji tahun ini telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi yaitu antara 18 tahun sampai 65 tahun.

Perempuan bernama Siti Apriyanti Binti Yan Fauzal adalah jamaah haji kloter 7 yang saat ini kuliah di Universitas Sriwijaya Program Studi Manajemen Informatika semester akhir menjadi Jamaah haji termuda dengan umur 20 tahun.

Didampingi sang Ibunda tercinta Hartati (55 Tahun), Siti menjelaskan bahwa porsi hajinya adalah pelimpahan dari porsi almarhum sang ayah.

“Ayah mendaftar tahun 2011 bersama mama dengan masa tunggu 9 tahun. Ayah seharusnya berangkat tahun 2020 tetapi dikarenakan melanda covid19 sehingga pemerintah Saudi untuk sementara saat itu menutup keberangkatan haji dari berbagai negara termasuk Indonesia, selain itu akhir tahun 2020 ayah juga meninggal,” Ungkap Siti yang tergabung dalam rombongan KBIH Ar Raudhoh Palembang.

BACA JUGA  Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,MH, Lega Hari Ini Pasangan Joncik Arifa'I Resmi dilantik

Siti, anak tunggal dari pasangan almarhum Yan Fauzal dan Hartati mengungkapkan bahwa ayahnya meninggal akhirnya porsi hajinya diserahkan kepadanya yang merupakan anak satu-satunya, sehingga dirinya mampu berangkat mendampingi sang Ibu tercinta.

“Di tanah suci saya mau mendoakan ayah saya, semoga beliau bahagia dan masuk surgaNya,” harapnya saat ditemui disela proses penerimaan jamaah.

Selanjutnya, Siti akan fokus beribadah Haji dan bisa pulang menjadi haji mabrur agar dapat membahagiakan orang tua.
Siti akan berangkat bersama 450 jamaah calon haji yang berasal dari kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musirawas, Kabupaten Muratara dan Kabupaten Ogan Ilir.

Kloter 7 akan menggunakan pesawat Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV5043 berangkat dari bandara internasional sultan mahmud badaruddin II palembang pada pukul 14:45 WIB menuju bandara King Abdul Aziz Jeddah dan akan tiba pada pukul 19:55 waktu Arab Saudi.
(Idrus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru