Garda Prabowo Sumsel Apresiasi Pengadilan Tinggi Palembang Atas Bebasnya 2 Karyawan PT SKB

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ratusan Massa Garda Prabowo Sumsel yang dikomandoi Ketua Investigasi Garda Prabowo Sumsel Feriyandi, SHDM., didampingi Rahmad Hidayat, Rahmad Sandy, Sukirman, Isa, selaku Kordinator Aksi dan pengurus Garda Prabowo Sumsel menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi (PN) pada hari senin tgl 28 oktober 2024 bertempat di halaman kantor Pengadilan tinggi Palembang jl jend sudirman km 4,5 Palembang.

Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Prabowo Sumsel dan Serikat Pekerja PT SKB menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Palembang. Hal ini dilakukan sebagai apresiasi atas bebasnya dua karyawan PT SKB, Jumadi dan Indra dan bukti keadilan masih berdiri kokoh di Negeri ini.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 2 Oktober lalu memutuskan bahwa permohonan banding Jumadi dan Indra berkaitan dengan sengketa tata usaha negara atau sengketa perdata, bukan tindak pidana sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukum.
Dengan putusan itu, berdasarkan perkara pidana Nomor 256/Pid.Sus-LH/2024 PT PLG jo Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Linggau kedua karyawan tersebut dinyatakan bebas, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA  Massa PEKA Geruduk DPRD Kota Palembang Pertanyakan Perihal Renovasi Rumah Dinas Walikota

Pada kesempatan ini juga menekankan pentingnya menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap karyawan PT SKB dan Direktur Utama PT SKB, Haji Halim.

Sesuai arahan Ketua Garda Prabowo Sumsel H Bana Djuni SH MBA, Ketua Investigasi sekaligus koordinator Alam, aksi damai ini Feri Yandi SHDM meminta agar Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dapat mencontoh Pengadilan Tinggi Palembang dalam menegakkan keadilan atas dakwaan kepada dua karyawan PT SKB lainnya, yaitu Bagio dan Djoko yang akan menjalani sidang putusan sela pada 30 Oktober mendatang.

“Sebab, menurut Ketua Dewan Koordinasi Provinsi (DKP) Garda Prabowo, H. Hardiansyah Bana, Sumpah Pemuda bukan sekadar janji simbolis, tetapi juga merupakan wujud tekad untuk menjamin kepastian hukum di Negeri ini,” kata Feri.

Lebih jelas dikatakan, Sumpah Pemuda menjadi titik balik dalam memperkuat persatuan melalui keadilan di Indonesia yakni menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Keadilan di Indonesia berkaitan erat dengan cita-cita yang lahir dari semangat Sumpah Pemuda, meliputi kesetaraan, keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan kepastian hukum.

BACA JUGA  Medco E&P - BPMA Bersama Insan Pers Aceh Timur Gelar Diskusi Industri Hulu Migas

Tak hanya itu, kenaikan gaji Hakim telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, oleh sebab itu Garda Prabowo Sumsel dan SP PT SKB memberikan Piagam keadilan kepada Pengadilan Tinggi.

Dengan demikian ratusan massa ini meminta PN Lubuk Linggau menerima permohonan eksepsi Bagio dan Djoko karena pelimpahan berkas perkara penanganan kasus mereka bertentangan dengan pasal 84 (1) & (2) KUHAP, sebagaimana pernyataan Jampidum yang telah diberitakan sebelumnya. Selain itu juga hal ini merupakan dukungan moral kepada Dirut PT SKB dan dua orang karyawannya Bagio dan Djoko sebagai korban kriminalisasi oleh perusahaan tambang.

Garda Prabowo Sumsel juga berkomitmen sesuai arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengawal program Nasional. Selain itu juga akan memantau kinerja APH dan memantau aktifitas mafia tanah PTSL, Mafia tambang serta pendidikan gratis, infrastruktur dan kesehatan serta mafia minyak di Sumsel yang tidak perna tersentuh hukum.

“Sesuai arahan Presiden RI dan Ketua Umum Garda Prabowo akan hadir ditengah-tengah masyarakat seperti membantu membuat KTP dan KIS selain itu juga kami aktif berkoordinasi dengan BIN dan Kodam II Sriwijaya serta Polda beserta jajaran,” katanya.

BACA JUGA  Dapur SPPG di Gandus Diresmikan Wawako Palembang, Prima Salam: Jadikan Percontohan di Sumsel

Lebih jauh dikatakan, Garda Prabowo Sumsel juga akan mengupayakan untuk membebaskan siswa dari biaya komite. Karena hal itu dinilai hanya untuk mencari keuntungan saja.

“Jadi kita akan benar-benar memantau selain kita memantau segala aktifitas termasuk penggunaan APBN, APBD dan dana bos kita juga memberikan layanan kepada masyarakat dan juga memberikan layanan hotline jika dikemudian hari ada masyarakat yang butuh bantuan,” jelasnya.

Aksi damai yang dilakukan Garda Prabowo Sumsel dan PT SKB disambut baik oleh Sohe SH MH selaku hakim tinggi. Ucapan terimakasih pun disampaikan karena telah melakukan aksi demonstrasi secara damai.

“Kami berterimakasih kepada Garda Prabowo dan Serikat Pekerja PT SKB yang telah berbuat seperti ini jadi membuat suasana yang nyaman dalam bekerja. Sebagaimana saya katakan mereka memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi dalam perkara nomor 291. Prinsipnya hakim tidak memihak atau bebas terhadap apapun jadi tidak bias diintervensi,” katanya.*(red)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru