Geger Warga Lr H Umar di Palembang Penemuan Janin Berumur 4 Bulan

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Warga Jl A Yani, Lr H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dihebohkan dengan penemuan sebuah janin berumur 4 bulan dibelakang sebuah kosan Mahasiswi, Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 14.23 WIB.

Janin berumur 4 bulan itu pertama kali ditemukan oleh Sominah (61) warga setempat.

Menurut Sominah, hendak melihat buah pepaya di lahannya terletak di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Karena dirinya curiga dengan isi kardus pun langsung membukanya. Sontak saat dibuka Sominah pun dibuat terkejut ketika melihat isi dalamnya.

“Saya tadi hendak memetik buah pepaya dan melihat buah pepaya sudah mateng belum. Tiba-tiga ada kardus itu pak. Karena curiga kardus itu tertutup lalu saya buka. Ternyata isinya janin, membuat saya terkejut dan menjerit,” kata Sominah di TKP.

BACA JUGA  Tali Asih Buat Veteran Sambut HUT Persit Ke-77 Kodim 0401/Muba

Mendengar teriakan Sominah, membuat warga sekitar langsung berdatangan ke lokasi untuk melihat janin itu.

“Saya sudah tua pak. Karena saya teriak warga ramai datang, melihat janin itu. Dan Ketua RT pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek SU I, Palembang,” ujar Sominah.

Sementara, Ketua RT 39 Evi (38) membenarkan telah adanya penemuan orak bayi.

“Ya pak, ada kost kostan di depan TKP. Namun saya tidak tahu siapa yang membuang kardus berisikan orak bayi ini, Nanti salah sangka,” ungkap Evi.

Selain itu, Piket Reskrim, Inafis Polrestabes, Palembang dan Polsek SU I, mendapati adanya penemuan itu langsung mendatangi TKP.

“Begitu kita mendapatkan kabar ada penemuan janin itu kita langsung ke TKP, melakukan olah TKP dan mengambik keterangan saksi-saksi di lapangan, guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek SU I Palembang Kompol Firdaus.

BACA JUGA  Veronica Layangkan Surat Gugatan Kepada Suaminya ke Pengadilan Negeri Palembang

Ditambahkan Firdaus, untuk siapa atau terduga yang membuang janin berumur 4 bulan ini masih dalam penyelidikan.

“Intinya, kami dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegas Firdaus. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru