Gubernur Sumsel Buka Kegiatan FGD Aktivis Peduli Sumsel

Rabu, 21 Desember 2022 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel H Herman Deru menghadiri serta membuka secara langsung acara Aktivis Peduli Sumsel yang hari ini menggelar Fokus Group Discussion (FGD) mengangkat tema Resolusi Tambang Ilegal yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (21/12/2022).

Hadir sebagai narasumber dari KPK, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (LHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kepolisian Daerah (Kapolda).Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan Praktisi Hukum.

Dikatakan Gubernur Sumsel Herman Deru, dimana kegiatan ini merupakan inisiatif yang sangat brilian dari para pemuda menginisiasi terjadinya FGD resolusi pertambangan. Kita ketahui bersama bahwa dinamisnya regulasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

BACA JUGA  Di Tengah Hutan Belantara Papua, Satgas Yonif 143/TWEJ Pelopori Internet Masuk Kampung

“Kemudian ditarik lagi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ditarik lagi terakhir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang membuat semua sistem ini menjadi berubah baik sistem perizinan dan sistem pengawasannya,” ujarnya.

Kemudian, Herman Deru menuturkan, saat ini bagaimana keterlibatan rakyat secara langsung agar tidak ilegal. Ini yang perlu kita bedah di dalam FGD ini untuk dijadikan sebuah rekomendasi yang telak sifatnya.

Jadi jangan ada lagi kemungkinan untuk disanggah, jadi rekomendasinya betul-betul rekomendasi yang sehat,” ungkapnya.

Menurut Ketua Aktivis Peduli Sumsel Firdaus Hasbullah mengatakan, dimana pada hari ini Aktivis Peduli Sumsel menggelar FGD dengan mengambil tema Resolusi Pertambangan Tanpa Izin atau peti.

BACA JUGA  Antisipasi Stunting, IWO Sumsel dan BKKBN Jalin Kerjasama

“Tadi sudah dibuka secara langsung oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, dengan harapan kita di FGD ini tidak hanya bicara soal mengapa maraknya tambang ilegal yang ada di kota Sumsel,” katanya.

Dilanjutkannya, tapi bagaimana menemukan solusi terutama bagaimana tambang rakyat koperasi tambang misalnya minyak bisa membuat izin sehingga mereka tidak dicap ilegal.

“Kalau selalu ilegal artinya ada kaidah-kaidah yang tidak dipatuhi. Oleh sebab itu FGD hari ini menghadirkan KPK, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian Perhubungan, Komisi VII DPR RI, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan Praktisi Hukum,” imbuhnya.

Ditambahkannya, dengan FGD ini seperti yang disampaikan Gubernur Sumsel diharapkan dapat menelurkan sebuah rekomendasi untuk kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Soal kenapa keputusan Menteri ESDM beda dengan Sumsel. Sebagai contoh di Riau ada wilayah tambang rakyat. Sementara Sumsel tidak punya.

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

“Ini yang harus kita sampaikan kepada Kementerian ESDM bahwa kita juga harus punya wilayah tambang rakyat, dan jangan semuanya dikuasai oleh para penguasa atau pengusaha,” jelasnya.
(DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru