Gubernur Sumsel Hadiri Pelantikan Persi dan Makersi

Sabtu, 4 Februari 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel H Herman Deru menghadiri pelantikan Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Pengurus Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (Makersi) Wilayah Sumsel periode 2022-2026 dilaksanakan di Hotel Novotel, Sabtu (04/02/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumsel H Herman Deru, Ketum Persi Pusat dr Bambang Wibowo, Sp.OG(K).,MARS.FISQua.

Dikatakan Gubernur Sumsel H Herman Deru, dimana untuk Persi ini diharapkan jadi pagar bagi layanan kesehatan agar orang tidak ke luar negeri. Jadi masyarakat tidak berobat ke luar negeri.

Ini harus dimulai dari manajemen, komunikasi, performance dan teknologi kita sudah tidak ada yang kalah lagi dengan negara tetangga.

BACA JUGA  Di penghujung Tahun 2023, Monoloog Hotel Lakukan 2 Kegiatan CSR

“Diketahui Sumsel ini masyarakatnya sudah mulai sangat percaya dengan layanan yang diberikan oleh anggota Persi baik Rumah Sakit Negeri dan swasta dari berbagai kelas,” ujarnya.

Kemudian, Pemprov Sumsel akan bersama-sama dengan Persi dan memberikan reward dan punishment. Untuk reward kalau ada yang baik pelayanannya kita berikan reward dan bahkan mungkin bantuan keuangan.

“Sedangkan punishment kita akan berikan jika buruk layanannya. Kedepan pihaknya ingin setiap rumah sakit itu ada layanan unggulan. Misalnya RS Siti Fatimah unggulannya jantung dan ortopedi,” ungkapnya.

Menurut Ketum Persi Pusat dr Bambang Wibowo, Sp.OG(K).,MARS.FISQua, dimana untuk pelayanan bisa dilihat berbagai aspek-aspek baik dari teknik medis maupun yang non medis. Teknik medis komunikasi itu penting untuk pelayanan bagaimana agar semua pemberi layanan itu yang disebut dengan profesional.

BACA JUGA  Gubernur Herman Deru Pastikan 15 April Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Sudah Dapat Dilalui Pemudik

Pemberian layanan itu bisa bisa berkomunikasi dengan baik dan menempatkan pasien itu sebagai subjek yang terlibat di situ maka kuncinya adalah komunikasi.

“Suksesnya pelayanan itu adalah interaksi pasien keluarga dan pemberi layanan di situ kuncinya adalah komunikasi,” katanya.

Begitu juga disampaikan Ketua Makersi dr. Henry Yapari, M.Kes, dimana untuk kode etik Rumah Sakit ada 3 masalah-masalah pokok yang utama adalah masalah etik dan perilaku. Etika perilaku dan komunikasi dan komunikasi itu harus jelas efektif dan benar itu yang paling penting.

Pelayanan itu menyenangkan untuk pasien dan keluarga pasien.Etika profesi Rumah Sakit harus menjalankan itu. Caranya itu dipengaruhi oleh budaya juga corporate culture.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan Gandeng Forum SDM Sumsel Bersatu dalam Sosialisasi dan Edukasi Program JKN

“Untuk peralatan kita sudah mumpuni. Tadi sudah jelaskan Gubernur peralatan kita sudah mempunyai,” imbuhnya.

Tidak jauh beda juga diungkapkan Ketua Persi Sumsel Periode 2022-2026 yang juga sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI dr Hj Makiani, SH.,MM.,MARS, Persi Sumsel ini adalah bagian dari Pusat, karena Persi Sumsel ini adalah Wilayah. Kita rumah sakit melakukan konsolidasi dan membantu semuanya supaya bisa berkolaborasi dengan baik.

“Seperti yang disampaikan Gubernur Sumsel H Herman Deru tadi, kita punya diharapkan punya unggulan-unggulan setiap rumah sakit,” jelasnya. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru