Gubernur Sumsel Hadiri Penyerahan DIPA dan TKDD Tahun 2023, Ini Pesan Gubernur Sumsel Dan Kakanwil DJPb Sumsel

Minggu, 11 Desember 2022 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru didalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Dana Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2023 yang dilaksanakan di Griya Agung, Jumat sore (09/12/2022).

Dikatakan Gubernur Sumsel Herman Deru, dimana saya berharap agar didalam penggunaan anggaran dana ini lebih efektif untuk di setiap daerah, dan selain itu didalam penggunaannya akan tepat sasaran dan serta transparan.

Dengan demikian, maka dengan sendirinya efektivitas itu dapat dibuktikan dengan transparansi.

“Dan juga saya bilang tadi untuk hindari program yang mercusuar, lebih dahulukan kepada kemanfaatannya,” ujar Deru.

BACA JUGA  SMAN 6 Palembang Launching Kelas Tahfidz Tahun Ajaran 2022-2023

Kemudian, tetapi bukan tidak boleh membuat program yang berbiaya besar bukan tidak boleh, asal manfaatnya juga besar itu yang paling penting.

“Dimana saya tadi mengingatkan bahwa yang dikelola ini bukan uang kita pribadi tetapi uang masyarakat, dan uang rakyat,” ungkap Gubernur Sumsel.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb Sumsel) Lydia Kurniawati Christyana, dimana pada hari kemarin pihaknya menyerahkan DIPA dan TakDD tahun 2023 bertempat di Griya Agung Palembang.

Dimana peran dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang betul-betul harus mengawal bagaimana kebijakan fiskal dapat diimplementasikan secara baik.

“Salah satunya Gubernur Sumsel sudah secara langsung memberikan arahan bahwa yang lebih penting adalah bagaimana program-program itu dibuat untuk lebih besar manfaatnya untuk masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  AUK Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama

Dilanjutkannya, dimana pada tahun 2023 ini harus lebih waspada, karena kita sekarang sudah harus menjaga dampak dari konflik global masalah Ukraina dan Rusia akan berpengaruh pada masalah pangan. Untuk itu maka krisis di tahun 2000 sampai 2021 yang kita masuk di saat pandemi covid-19.

“Sekarang harus sudah mulai memikirkan dampak global yang salah satunya adalah masalah kekurangan pangan, ketahanan pangan akan berdampak pada permasalahan stunting dan ketahanan pangan dan stunting,” bebernya. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru