Gunakan Layanan REC, PLN Pasok Listrik Hijau 8.978 MWh untuk Uniqlo Indonesia

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tintamerah.co.id | 5 Juli 2024 – PT PLN (Persero) siap menyediakan listrik hijau bagi perusahaan _fashion_ PT Fast Retailing Indonesia (UNIQLO) sebesar 8.978 megawatt hours (MWh) melalui layanan _Renewable Energy Certificate_ (REC). Kolaborasi penyediaan REC PLN ini menandai dukungan penuh perusahaan terhadap langkah dekarbonisasi sektor industri di tanah air.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, REC merupakan layanan PLN yang memudahkan pelanggan untuk menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) secara transparan, akuntabel, dan diakui secara global. Setiap sertifikat REC membuktikan bahwa listrik yang digunakan berasal dari pembangkit EBT.

“Kami mengapresiasi UNIQLO yang berinisiatif menggunakan listrik hijau PLN dalam upaya mendukung transisi energi dan keberlanjutan industri _fashion_ di tanah air. Kami pun berkomitmen memberikan layanan listrik hijau terbaik melalui REC,” ujar Darmawan.

BACA JUGA  Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si. Menghadiri HUT Ke-78 Di Lapas Kelas II B IDI

Darmawan menegaskan, penggunaan REC PLN sekaligus menjadi kolaborasi penting dalam perjalanan mencapai _Net Zero Emissions_ (NZE) pada tahun 2060. PLN akan terus mendorong berbagai pihak untuk turut berperan aktif demi mewujudkan pengurangan emisi karbon, salah satunya melalui layanan REC.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Lasiran turut mengapresiasi langkah UNIQLO dalam menggunakan listrik hijau PLN untuk seluruh kantor dan _tenant_ UNIQLO di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi semua pihak dibutuhkan untuk mencapai program transisi energi.

Lasiran pun berharap, langkah UNIQLO ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menggunakan listrik ramah lingkungan.

“Inisiatif UNIQLO menunjukkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya energi bersih. Kami berharap lebih banyak perusahaan mengikuti jejak ini,” ujar Lasiran.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Tim TP-PKK Sumsel Kunjungi Lapas Perempuan Kelas II Palembang

Sustainability & Corporate PR Manager UNIQLO, Yulia Rachmawati, menambahkan pihaknya memiliki komitmen untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan, yang merupakan komitmen UNIQLO terhadap keberlanjutan.

“Sesuai dengan nilai pilar keberlanjutan kami, tentunya kami berkomitmen untuk menggunakan energi terbarukan pada seluruh toko kami di Indonesia, sebagai bagian dari salah satu upaya kami untuk berkontribusi pada lingkungan dan planet guna terciptanya kehidupan yang lebih baik untuk semua orang.”

*Narahubung*
Gregorius Adi Trianto
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059

*Sekilas Tentang PLN*
_PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. Memiliki visi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN bergerak menjadi pilihan nomor 1 pelanggan untuk Solusi Energi. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore_

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru