Gurbernur Sumsel Lantik Rosidin Hasan sebagai Pj Bupati PALI

Rabu, 24 Maret 2021 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru melantik Rosidin sebagai Pj Bupati Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir (PALI) di Griya Agung Palembang, Rabu, (24/03/21). Pelantikan Pj Bupati PALI ini untuk mengisi kekosongan pimpinan setelah penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh  Mahkamah Konstitusi (MK).

Herman Deru mengatakan, pelantikan ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang. Ia berpesan agar Pj Bupati segera melaksanakan tugasnya menjalankan roda pemerintahan di PALI.

Selain itu, pihaknya Pj Bupati dan Forkopimda PALI dapat mempertahankan status zero konflik di Sumsel yang sudah sangat terjaga hingga saat ini. Termasuk juga mengantarkan proses demokrasi sebaik mungkin pada penyelenggaraan PSU nantinya serta memberikan hak-hak demokrasi yang semaksimal mungkin kepada masyarakat.

“Jangan karena 4 TPS ini kondusifitas Sumsel dan status zero konflik kita jadi rusak. Tapi Pj Bupati juga harus tetap netral,” kata Deru.

Deru menilai sosok Rosidin saat ini adalah yang paling pas mengomandoi PALI. Pasalnya, tak hanya pernah menjabat Kepala Dinas Sosial tetapi juga pernah menjabat Kepala Kementerian Agama Sumsel dan terakhir menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Provinsi Sumsel.

Tak hanya itu, terhitung sejak menjadi Pj Bupati, Rosidin menurutnya juga otomatis menjadi Ketua Satgas Covid-19 di PALI. Maka dari itu ia meminta agar dalam penanganan covid-19, Rosidin tidak berat sebelah melainkan proporsional baik dalam menangani dampak kesehatan, dampak ekonomi maupun dampak sosial. Menurutnya masa jabatan Pj ini berlaku paling lama satu tahun.

“Kenapa respon cepat ini dilakukan karena pelayanan masyarakat dan pengelolaan keuangan daerah harus berjalan makanya Saya segera melantik Pj yang berkewenangan sama dengan Bupati,” jelasnya.

BACA JUGA  Solid Dukung Efran dan Jodhi Yudono, Pengurus Daerah Fokus Persiapan Mubes IWO 2023 Palembang

Adapun pelantikan itu sendiri ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan dari Kemendagri, dilanjutkan dengan pembacaan petikan naskah pelantikan serta penyematan tanda jabatan dan penandatanganan fakta integritas. (ADV)

Laporan           : Efran

Editor               : ej@

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru