Hadiri Paripurna Dewan, Herman Deru : Efisiensi Belanja APBD Jadi Prioritas  Pemprov Sumsel

Rabu, 8 Juni 2022 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyampaikan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2021, pada rapat Paripurna ke- LI (51) DPRD Prov. Sumsel, di Gedung DPRD Prov. Sumsel, Rabu (8/6).

Gubernur menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah kali ini menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan pada tahun 2021.

“Beberapa lalu sudah kita jelaskan tentan output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur TA 2021 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” kata Herman Deru.

Di menuturkan, Pada tahun 2021, Pemerintah Prov. Sumsel telah berupaya memaksimalkan kerja demi meningkatkan pembangunan di Sumsel sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan. Begitu pula dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah.

BACA JUGA  Wawako Palembang Mengajak Asdeki Duduk Bersama untuk Memecahkan Permasalahan yang Ada

“Upaya peningkatan dari berbagai skala prioritas pada tahun 2021 telak dilakukan semaksimal mungkin oleh Pemerintah Provinsi, dan upaya untuk meningkatkan PAD terutama dari hasil mengelola kekayaan daerah,” tuturnya.

Selain itu juga dia menyampaikan, bahwa efisiensi belanja APBD selalu dengan pemantauan sehingga nantinya APBD digunakan dengan seefisien mungkin.

“Efisiensi belanja selalu menjadi perhatian kami, sehingga APBD daat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dia berharap,  pada rapat selanjutnya fraksi-fraksi dapat menanggapi dan memberikan masukan serta melakukan  evaluasi bersama.

“Nanti pada rapat selanjutnya fraksi-fraksi akan memberikan tanggapan apa yang harus kita tingkatkan dan apa yang harus dikoreksi, apa yang harus dikurangi,” pungkasnya.

BACA JUGA  Aduensi dengan Korem 044/ Gapo, Efran: IWO Sumsel akan Gelar Lomba Menulis pada HUT TNI ke – 78

Untuk diketahui beberapa lalu Pemprov Sumsel telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah TA 2021 telah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan    Sumsel yang  hasilnya telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD pada rapat paripurna istimewa pada 25 April 2022 lalu dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu sebelumnya, Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj RA Anita Noeringhati  ketika membuka paripurna menegaskan Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah terakit pertanggungjawaban pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggatan berakhir.

BACA JUGA  Goodbye Kombes Pol Ucu Kuspriyadi Ahlan Bika Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan Prov. Sumsel, Ramadhan S. Basyeban, Sekretaris Daerah Prov. Sumsel Ir. SA. Supriono dan Pejabat Forkopimda di Lingkungan Prov. Sumsel serta Para Anggota DPRD yang hadir.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru