Herman Deru: Jaga Marwah Organisasi  ABPEDNAS Sebagai Sarana Penyampai  Aspirasi Masyarakat di Desa  

Senin, 19 September 2022 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumsel H Herman Deru menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pengurus Daerah DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Prov Sumsel Periode 2022-2027 di Hotel Swarna Dwipa, Senin (19/9).

Dalam sambutannya Herman Deru berharap organisasi ini dapat menjembatani aspirasi masyarakat. Karena itu keberadaannya  di tingkat desa  harus  memahami kondisi lapangan.

Selain itu, Bapak Pembangunan Sumsel itu ingin ABPEDNAS Sumsel dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra kepada desa sebagai jembatan  masyarakat menyampaikan aspirasinya agar roda  pemerintahan di desa berjalan dengan demokratis.

“Jangan tinggalkan tugas pokok BPD  sebagai penyambung  lidah masyarakat kepada pemerintah, tidak ada artinya organisasi ini jika tidak ada praktek  yang  memberikan kemaslahatan kepada masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  DPRD Kota Palembang Sahkan APBD Perubahan 2025: Naik Rp. 74,7 milliar

Untuk itu, Herman Deru meminta ABPEDNAS dapat mengayomi dan menjembatani aspirasi masyarakat karena ini salah satu tugas pokok organisasi tersebut.

“Kepengurusan ini agar selalu menjaga marwah organisasi untuk membangun kepercayaan masyarakat yang berada di desa, dengan Attitude yang baik sebagai alat untuk menyampaikan aspirasi,”terangnya.

Disisi lain, Gubernur Terinovatif itu juga meminta kepada ABPEDNAS untuk tetap menjaga soliditas dalam berorganisasi dengan  mempelajari semua peraturan yang ada mulai dari Perpres, Permen, Pergub, Perbub dan Peraturan Desa itu sendiri.

“Dalam membuat  Perdes itu harus betul-betul  dikawal jangan sampai pada pasal tertentu yang justru merugikan  masyarakat atau keberlangsungan adat istiadat desa yang sudah ada sebelumnya..

BACA JUGA  Putaran Final Liga Santri Zona Sumsel Resmi Dimulai, 17 Pondok Pesantren Berebut Piala Kasad 2022

“Dalam organisasi ini perlu solid, mulai dari perangkat desa  hingga tingkat RT agar tujuan mensejahterakan rakat akan  berjalan dengan lancar,” tandasnya.

Turut Hadir Staf ahli bidang kemasyarakatan dan Pembangunan SDM Nelson Firdaus, Ketua umum DPD ABPEDNAS Deden Samsudin SH, Ketua DPD ABPEDNAS Sumsel Abdul Rohim.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru