IRT di Palembang Lapor Polisi, Anak Kandung Dicabuli Oleh Tetangga Sendiri

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Linda Purnawati (39) warga Jl PSI Kenayan, Kecamatan Gandus melaporkan tetangganya yakni berinisial MS.

Pasalnya, MS telah mencabuli anaknya yakni berinisial AD yang masih dibawah umur.

Aksi pencabulan ini diketahui ketika dirumahnya, Minggu 15 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut Linda Purnawati, awalnya terlapor MS itu menitipkan motor dirumahnya.

“Waktu itu dia menitipkan motor untuk ke tempat acara pernikahan tetangga, tanpa curiga saya persilakan saja. Dan ketika mau mengambil motor, anaknya sendirian sehingga terlapor mengambil kesempatan dan melakukan pelecehan terhadap anak saya,” ujar Linda Purnawati di Mapolrestabes Palembang, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA  Tingkatkan Hubungan Kemitraan, BPJS Kesehatan Gelar Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Kota Palembang

Atas aksinya terlapor, anaknya mengalami trauma sehingga Linda melaporkan terlapor ke pihak berwajib dengan harapan mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan terlapor.

“Anak saya jadi trauma karena apa yang dilakukan terlapor sejak 2018 lalu, dan baru sekarang terungkap. Saya tidak tahu sudah berapa kali anak saya dilecehkan dan dicabuli oleh terlapor, saya sangat berharap dia mendapatkan hukuman setimpal,” ungkap Linda Purnawati.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan adanya kejadian mengenai pelanggaran tentang undang-undang perlindungan anak yang dilakukan terlapor.

“Laporan sudah diterima anggota piket SPKT kita. Untuk selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru