Irwasda Polda Sumsel Melaksanakan Prosesi Memasuki Rumah Dinas

Minggu, 24 Desember 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Feri Handoko Soenarso ,SH SIK melaksanakan prosesi memasuki rumah dinas yang berada di Kompleks Perumahan Polri Pakri Palembang Ahad malam 24/12/2023

Kegiatan tersebut di hadiri oleh AKM Kombes Pol Gandung D Wardoyo SIK Perwakilan Satker Personel Staf Itwasda Sumsel serta Anak anak Panti asuhan Aisyah dan para Takmir Masjid Alaman Kompleks Pakri Palembang

 

Dalam kesempatan itu, Irwasda menyampaikan maksud dari Doa bersama, memohon perlindungan karena akan menempati rumah dinas. Sebagai penghuni baru dirumah ini sedianya kita berdoa Semua bertujuan agar kita senantiasa mendapat perlindungan dari Allah swt.”Ungkap Kombes Pol Feri Handoko Soenarso

BACA JUGA  Cegah Banjir, Prajurit Kodim 0418/Plg Ajak Warga Bersihkan Saluran Air

Adapun tahapan prosesi kegiatan tersebut yakni pengajian bersama surah Yasin dikholifai oleh ustad Candra Saputra serta diisi tausiyah dan doa disampaikan H.Darul Jalal kegiatan di pandu pembawa acara Ustad H.Saipul Arifin SAg yang dihadiri oleh anak anak panti asuhan, yang sebelumnya melaksanakan Sholat Magrib bersama dan ditutup dengan acara ramah tamah,Hingga akhir acara, prosesi berjalan aman, lancar dan khidmat.***

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru