Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat Cacat Permanen, Keluarga Berujung Kekeluargaan dan Damai

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kasus keluarga korban bayi 8 bulan yang jari kelingkingnya putus digunting oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang akhirnya kedua pihak menempuh jalur kekeluargaan atau damai.

“Ini kedua belah pihak saling memaafkan, kita anggap insiden ini sebagai musibah dan telah sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini secara hukum,” kata Kuasa Hukum Titis Rachmawati SH MH CLA dampingi
Orang tuanya Suparman di Mapolrestabes Palembang, Jum’at 10 Februari 2023.

Titis Rachmawati mengatakan, pihak rumah sakit telah memberikan dana dan pengobatan kliennya, bahkan dilakukan hingga kliennya benar-benar sembuh, dan dapat dikatakan hingga benar-benar sehat.

“Kami mendapat informasi untuk restorative justice akan di lakukan pada hari Senin 13 Februari 2023 mendatang oleh penyidik Polrestabes Palembang,” ujar Titis Rachmawati.

BACA JUGA  Pengabdian Tanpa Batas: Kolonel Inf Sumarlin Marzuki, SE., M.Han., Siap Jalani Tugas Baru sebagai Asops Kasdam II/Sriwijaya

Sementara Suparman, bapak bayi menambahkan dirinya sudah menerima ini dengan tegar. “Kita sudah menempuh jalur kekeluargaan dan pihak rumah sakit telah berjanji akan mengobati anak saya sampai sembuh,” jelas Suparman.

Darmadi Djufri kuasa hukum dari terlapor DN, perawat RS Muhammadiyah mengatakan, dirinya sangat bersyukur dengan korban telah mencapai tingkat perdamaian.

“Kedua belah pihak melihat ini musibah, dan apa yang terjadi dan tidak terduga ini sangat disesali. Tadi alhamdulilah, surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak,” tegas Darmadi Djufri.

Selain itu, Wadir SDM RS Muhammadiyah Muksin mengaku, sudah ada kata sepakat dalam kasus ini ditempuh jalur damai. “Mudah-mudahan dari kejadian ini kita semua bisa mengambil hikmah, pengambil pelajaran,” terangnya.

BACA JUGA  YBHSSB Kota Palembang Resmi Dilantik, Ini Pesan Waketum Sumsel Dedi Irawan!

Ditambahkan Muksin, dirinya mewakili manajemen RS Muhammadiyah Palembang dan pihak terlapor DN mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga insiden yang terjadi RS Muhammadiyah Palembang dapat diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru