Jelang Penetapan Upah Buruh dan Pemilu 2024, Serikat Buruh Ungkap Berkomitmen Tidak Akan Melakukan Aksi Anarkis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Serikat buruh yang ada di Sumsel dan Kota Palembang melakukan pertemuan silaturahmi dalam rangka menunggu penetapan upah buruh dan persiapan pemilu 2024 agar berjalan damai, aman dan kondusif. Pertemuan silatuhami digelar di Cafe Kalpataru Jalan Basuki Rahmad, Selasa (24/10/2023).

Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri(FSB Nikeuba) dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Palembang Hermawan,S.H mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pertemuan silaturahmi dari seluruh elemen serikat buruh dan Bawaslu. Pembahasannya adalah bagaimana tentang proses politik ke depan. “Sehingga intensitas isu-isu ketenagakerjaan tidak mengganggu daripada kegiatan politik yang mungkin berlangsung. Karena pengupahan akan berjalan pada masa kampanye, sebelum kampanye dan pasca kampanye pemilu 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut Hermawan menuturkan, dari serikat-serikat buruh sebenarnya tidak ada persoalan menghadapi pemilu. Tentu kebebasan berserikat mengeluarkan pendapat dalam aksi, atau unjuk rasa itu diatur perundang-undangan. Berbeda dengan perundang-undangan menyangkut dengan pemilu. Sehingga apa yang mungkin dilakukan oleh serikat buruh Serikat pekerja itu sepanjang sesuai aturan tidak menjadi persoalan.

“Sedangkan terkait kegiatan politik itu domain peserta pemilu, partai politik dan penyelenggara pemilu. Sehingga apabila ada aksi unjuk rasa yang mungkin mereka lakukan harus dengan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan bersangkutan. Artinya itu mengatur hal yang berbeda dengan ketentuan menyangkut Serikat pekerja atau serikat buruh yang diatur undang-Undang nomor 9 tahun 1998,” katanya.

BACA JUGA  Gubernur Herman Deru Pastikan 15 April Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Sudah Dapat Dilalui Pemudik

Lebih lanjut Hermawan menuturkan, dalam proses ini berjalan sebagai Serikat pihaknya akan tetap memperjuangkan hak-hak buruh dalam bentuk secara apakah nanti secara dialog, atau secara aksi.

“Karena aturan-aturan ketenagakerjaan itu bagi kami masih sangat menyengsarakan pekerja buruh,” ucapnya.

Terkait sosialisasi peserta pemilu, dia mengungkapkan, itu sudah ada yang kampanye. Bahkan ada baner-bener yang artinya didirikan tanpa ada izin. Sehingga ada ajakan pemilu. Sehingga banyak juga yang berpendapat mengapa bahwa Bawaslu belum melakukan tindakan preventif dalam bentuk pencegahan kepada benda-benda tersebut.

“Money politik tadi dibahas bawa ada dugaan money politik itu sudah berjalan secara masif dan juga secara vulgar. Artinya masyarakat itu sudah banyak mengetahui bahwa ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mengkonsolidasikan masyarakat baik melalui tokoh-tokoh masyarakat melalui aparat pemerintahan yang dibawa untuk dicurigai sebelum mencoblos akan dilakukan money politik. Itu juga dipertanyakan oleh kawan-kawan sebagai masyarakat agar Bawaslu tindakan preventif terhadap upaya-upaya money politik yang justru merugikan dasar-dasar kita berdemokrasi,” bebernya.

BACA JUGA  Puluhan Massa LASKSS Gelar Aksi di Halaman Kantor Kejati Provinsi Desak Keluarkan P21 Penangkapan Ir. Eddy Ganefo

 

Sementara itu, Ketua DPW KSBSI Nikeuba Sumsel Ali Hanafiah mengatakan, pertemuan hari ini untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tentang Kamtibmas. Karena ada beberapa momen yang dianggap mereka penting pertama kenaikan upah setiap tahun itu kan biasanya setiap tahun itu di akhir November itu sudah ada rekomendasi kenaikan upah tapi hari ini karena regulasinya masih tumpang tindih belum ada kepastian apa yang mau dipakai.

“Sehingga hari ini pemerintah baru punya draft sementara kita sudah mendekati untuk memutuskan upah. Itu adalah alat pemicu yang membuat kondisi politik di Sumsel yang tidak stabil,” bebernya.

 

Lebih lanjut dia menuturkan, berkaitan dengan tahun politik jadi mereka memberitahu bahwa batasan-batasan ketentuan hukum tentang partai politik itu itu yang dijelaskan oleh Bawaslu.

“Memang kita jelaskan juga antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang politik itu tidak ada sama sekali korelasi tidak bisa digabungkan jadi satu. Jadi kekhawatiran itu jangan terlalu ditonjolkan bahwa kami para serikat buruh ini tetap akan menjaga kedamaian,” bebernya.

“Tadi kami sudah menjelaskan, setiap aksi kami tidak pernah anarkis,” ucapnya.

BACA JUGA  3.913 Orang Lulus Lewat Jalur SBMPTN Unsri

Menurutnya, terkait upah itu sangat sensitif. Karena bayangkan saja sekarang kebutuhan pokok sudah naik tapi upah belum naik sampai sekarang ini.

“Bukan terpaksa mau tidak mau naik sedikit saja kita masih protes apalagi kalau dimungkinkan untuk tidak naik. Bayangkan saja kalau aturan untuk menaikkan upah itu belum jadi undang-undangnya apa kita akan dipicu atau pemerintah yang sengaja memancing hal itu kenapa tidak dari jauh-jauh hari disiapkan. Karena sudah tahu batasannya itu terakhir itu di 29 November rekomendasi atau hasil musyawarah dan segala macam dengan seluruh pihak itu sudah ada. Karena diberlakukan upah baru itu per Januari 2004. Dan hari ini regulasi masih dibahas itu sangat mengkhawatirkan, dan kami tidak akan diam,” katanya.

“Karena di draft ini ada kemungkinan tidak naik itu. Jadi sensitif buat kawan-kawan buruh, bukan ini kami para pengurus tapi mereka yang langsung di pabrik,di kebun itu toko-toko atau di mall-mall itu yang merasakan khawatiran itu dalam keadaan hari ini kalau sampai 2024 itu tidak ada kenaikan. Akan tetapi kami akan tetap menjaga kondusifitas di sumsel menjelang pelaksanaan pemilu tahun ini,” tandasnya. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru