Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Perkenalkan Layanan Penukaran Uang Rupiah

Senin, 18 September 2023 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – KPw BI Provinsi Sumatera Selatan mengadakan sosialisasi mengenai layanan penukaran uang Rupiah kepada 200 (dua ratus) orang wartawan pada Hari Sabtu, 16 September 2023.

Kegiatan ini diadakan setelah pelantikan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI).

Kegiatan ini ditujukan sebagai salah satu bentuk komunikasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai salah satu tugas Bank Indonesia, yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan.

Pengelolaan Uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.

Dalam sosialisasi, Tim Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah menjelaskan bahwa KPw BI Provinsi Sumsel melayani penukaran uang Rupiah rusak/cacat dan uang Rupiah dicabut/ditarik setiap hari kamis serta penukaran uang Rupiah bersambung (uncut banknotes) setiap hari senin pada pukul 08.00-11.30 WIB di kantor yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman No.510, 20 Ilir D. I, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Sekda Supriono  Hadiri Penyampaian Laporan Hasil Reses Tahap II  Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel 

Masyarakat yang berminat melakukan penukaran dapat melakukan pemesanan jadwal terlebih dahulu melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id).

Uang Rupiah rusak/cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya, antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Adapun penggantian uang Rupiah kertas yang rusak/cacat akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya, apabila memenuhi seluruh persyaratan, antara lain (1) fisik uang Rupiah lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, (2) ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, dan (3) uang Rupiah masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau (4) uang Rupiah tidak merupakan satu kesatuan (menjadi paling banyak 2 bagian terpisah) dan kedua nomor seri tersebut lengkap dan sama.

Sementara itu, penggantian uang Rupiah logam akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi persyaratan, antara lain (1) fisik uang Rupiah lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, dan (2) ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

BACA JUGA  Promo Bayar Sesukanya Sisanya Pakai Doa di Dcost Palembang Square Mall, Hanya 2 Hari

Dalam layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat, Bank Indonesia juga melakukan penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Sementara itu, penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran akan diberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Hak untuk memperoleh penggantian atas uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA  Pengda KAGAMA Sumsel Resmi Dilantik dengan Masa Bakti 2019-2024

Adapun informasi mengenai daftar uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, namun masih dapat ditukarkan oleh masyarakat terdapat dalam website Bank Indonesia (www.bi.go.id).

Selain penukaran uang Rupiah rusak/cacat, uang Rupiah dicabut, dan uang Rupiah bersambung (uncut banknotes), KPw BI Provinsi Sumatera Selatan juga melayani klarifikasi uang yang diragukan keasliannya pada hari kerja.

Klarifikasi ini juga dapat dilakukan pada bank umum dan kantor kepolisian terdekat. Sementara itu, penukaran uang Rupiah lusuh dan uang pecahan kecil dapat dilakukan di bank umum menyesuaikan persediaan fisik uang. Masyarakat dipersilahkan mengikuti prosedur perbankan yang dituju.

Dalam sosialisasi, Tim Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah juga mengajak para wartawan untuk Cinta, Bangga, Paham Uang Rupiah. Rupiah bukan hanya sekadar alat pembayaran yang sah di Indonesia, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang patut kita hormati.

Rupiah adalah simbol perjuangan, identitas, dan kebudayaan bangsa, serta pengikat yang kuat bagi seluruh rakyat Indonesia. (ril)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru