Kapolda Pimpin Upacara Penyambutan 105 Personel Brimob Sumsel Usai Jalani Tugas Operasi Damai Cartenz-2022

Minggu, 1 Januari 2023 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., memimpin langsung Upacara Penyambutan Personel Korps Brimob Polda Sumsel BKO Polda Papua yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2022. Palembang, Sabtu malam (31/12/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Mako Korps Brimob Polda Sumsel itu turut dihadiri oleh Sahli Kapolri Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K, S.H., M.H., Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. Donyar Kusumadji, S.I.K., para Pejabat Utama Polda Sumsel, para Danyon Pelopor dan Wadanden Gegana serta pasukan pendamping dan keluarga anggota yang baru kembali dari tugas BKO Polda Papua.

Dalam amanatnya Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 105 personel Korps Brimob Polda Sumsel dibawah pimpinan Ipda M. Darussalam, S.H., yang telah melaksanakan Tugas Operasi Damai Cartenz kurang lebih selama satu tahun terhitung dari tanggal 15 Januari hingga 31 Desember 2022.

BACA JUGA  Herman Deru  Ajak Seluruh Elemen Jaga Spirit Petani Tingkatkan Produksi Panen

“Pertama-tama tidak henti-hentinya kita mengucapkan syukur atas kehadiran Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena pada hari ini saudara-saudara telah kembali ke Bumi Sriwijaya dalam keadaan lengkap, sehat tanpa kurang suatu apapun. Saya telah mendapatkan laporan dari Bapak Dansat Brimob bahwa kalian melaksanakan yang terbaik yang bisa kalian lakukan selama melaksanakan Operasi Damai Cartenz-2022 dan saudara-saudara telah membawa harum nama Korps Brimob Polda Sumatera Selatan, apresiasi saya yang setinggi-tingginya kepada saudara-saudara sekalian,” ucapnya.

Kapolda berharap keberhasilan tugas yang telah dicapai saat ini agar senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan dalam penugasan-penugasan di kemudian hari.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras serta dedikasi yang telah saudara laksanakan. Selamat bergabung kembali di Polda Sumsel tugas-tugas kedepan sudah menunggu dan selamat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta,” pungkas Mantan Kapolda Jambi.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru