Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Rektor UIN Raden Fatah Palembang

Rabu, 16 November 2022 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menerima kunjungan silaturahmi Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah S Ag M Si di ruang Delegasi lantai 2 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (16/11).

Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah S Ag M Si mengatakan, bahwa kedatangannya bersama Wakil Rektor 1 Dr Muhammad Adil MA, Wakil Rektor 2 Dr Abdul Hadi M Ag, Wakil Rektor 3 Dr Hamida, Kepala Biro AUPK Dr Abdul Rasyid, Kepala Biro AAKK Dr Jumari Iswadi.

“Kedatangan kami ke Mapolda Sumsel untuk bersilaturahmi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK,” ujarnya kepada wartawan.

Selain itu juga membahas beberapa hal mengenai kerjasama sehingga hubungan antara UIN Raden Fatah Palembang dengan Polda Sumsel akan semakin erat, dan saling mendukung segala aktivitas.

BACA JUGA  Berdayakan Warga Binaan, Rutan Palembang "Gebrakan" UMKM Kopi Ratu Lembang: Bukan Sekadar Pembinaan, Tapi Kemandirian Nyata!

“Kita selain silaturahmi juga membahas beberapa hal, dalam upaya mempererat hubungan yang sudah terjalin antara kita dengan Polda Sumsel,” jelasnya usai melakukan audensi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menyambut baik kedatangan Rektor UIN bersama para pejabat di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang. “Ini adalah silaturahmi yang sangat baik, apalagi dalam pembererat hubungan antara UIN Raden Fatah Palembang dengan kita,” aku dia.

Pihaknya berharap UIN Raden Fatah Palembang dapat membantu merubah mainset masyarakat dalam hal pemberantasan narkoba. Pasalnya para pecandu narkoba sekarang ini terdapat semua kalangan masyarakat.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel seperti Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi, Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F. Sutisna, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, Kabagdalpers Rosdm Polda Sumsel AKBP Zainal Arrahman, Kasubbagdiapers Bagdalpers Rosdm Polda Sumsel AKP Candra Kirana Putra.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru