Kapolda Sumsel Terima Penghargaan dari Ditjen KSDAE RI

Minggu, 20 Maret 2022 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH. didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menerima Penghargaan dari Ditjen KSDAE Republik Indonesia, Jum’at (18/3/2022) bertempat di ruang Vicon Lt.2 Gedung baru Mapolda Sumsel.

Penghargaan di Berikan oleh Ditjen KSDE melalui Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati I Spesies dan Genetika Drh. Indah Ekploitasi,M.Si.

Drh Indah menyebutkan ” Penghargaan tersebut diberikan kepada Polda Sumsel atas keberhasilan menangani tindak pidana dibidang kehutanan sekaligus dlm rangkaian hari bakti Rimbawan ke 39,” ucapnya.

“Terima kasih yang setinggi tingginya kepada Kapolda Sumsel dan jajarannya serta aspirasi dari kami kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan yang turut mendukung dalam melestarikan lingkungan hidup di negeri yang tercinta ini,” ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK BKSDA RI.

BACA JUGA  Timor Owner Palembang, Berbagi Berkah di Rumah Tahfidz Rahmat

Sementara itu Kapolda Sumsel dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BKSDA Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan atas penghargaan yg diberikan kepada kami, hal ini tidak terlepas dari sinergitas kerjasama yang terjalin baik dengan stakeholder terkait kejaksaan, BKSDA, KLHK, Provinsi Sumsel.

Irjen Toni menerangkan dengan langkah-langkah kita dari Penegakan hukum dan Pencegahan, kita berharap bisa meminimalisir masalah-masalah pelanggaran kehutanan dan Flora-Fauna bisa terselamatkan. Dari langkah tegas yang dilakukan, Apabila ada Proses pelanggaran hukum bisa dilanjutkan sampai ke pengadilan, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan perbuatan yang sama tidak terulang kembali. Tegas Kapolda Sumsel.

Penghargaan juga diberikan kepada Direktur Kriminal khusus Kombes Pol. M. Barly Ramadhani beserta anggota dan Kejaksaan Tinggi Sumsel yg diterima oleh Plh Kejati Sumsel Drs.Muhammad Naim, SH.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru