Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel Berikan Arahan Terkait Tugas Peliputan Personel

Rabu, 12 April 2023 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas produk informasi publik khususnya terkait Tugas Peliputan Personel PID Bidhumas Polda Sumsel

Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSI memberikan arahan personel PID Bidhumas Polda Sumsel yang bertempat di Ruang PID Bidhumas Polda Sumsel pada Rabu (12/04) sekitar 10.30 Wib.

 

Hadir dalam kegiatan ini ASN Penda tingkat I M.Benny Waluyo;
Bripka M.Muhariyah
Bripka.M.Redho..Brigadir Fendy Waseso.Briptu Rafasanjani;
ASN Juru Wawan Setiawan.Suport tim Rahmat Agung dan Suport tim Aditya Dwi Kurniawan.

Dalam Kesempatannya Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSI mengatakan
Melaporkan kepada Pimpinan, apabila ada permasalahan sehingga bisa dicarikan jalan keluar dari permasalahan.ujarnya

BACA JUGA  Tour Of Area/Tour Of Duty untuk meningkatkan kinerja organisasi, Danrem 044/Gapo Pimpin Sertijab Dandim 0406/Lubuk Linggau

Dia menambahkan agar anggota peliputan melaksanakan apel pagi dan apabila berhalangan alasan sesuatu,atau adanya tugas peliputan. yang bersangkutan supaya memberitahukan kpd Kasubbid atau rekan2 peliputan lainya.jelasnya

Kemudian Terkait pelaksanaan tugas peliputan agar dilaksanakan sesuai jadwal kegiatan pimpinan dan dibuatkan laporan ungkapnya

Kemudian Terkait akan dilaksanakan wasrik tahap awal setelah lebaran agar disiapkan dokumen dokumen administrasinya ujar

Lanjutnya Untuk pemegang kendaraan dinas personil peliputan agar di dibuatkan/ perbarui sprint dan kelengkapan lain tuturnya

Suparlan menyampaikan Pembagian kegiatan peliputan pisah sambut Dirnarkoba dan Kapolrestabes agar disiapkan personil yg akan melaksanakan tugas, kordinasikan apabila ada yang berhalangan terbentur kegiatan lain bebernya nya***.
Diakhir kegiatan Suparlan menyampaikan mari kita sampaikan informasi publik kepada masyarakat. “Mari bersama-sama kita kerjakan apa yang menjadi tugas pokok kita semua, jangan merasa bekerja sendiri sampaikan jika merasa ada kendala komunikasi apa yang belum dipahami agar kita dapat memberikan informasi publik yang akurat, cepat dan profesional,” tutupnya ***.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru