Kebijakan Pemprov Sumsel Terkait Reklamasi Rawa Keramasan Dinilai Belum Layak

Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id-
Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan ekologis Sumatera Selatan (Sumsel) gelar diskusi terkait Reklamasi rawa Keramasan yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumsel, Jalan Hockey Palembang, Jumat (12/03/21). 

Gelar diskusi tersebut, di pimpin langsung oleh Anwar Sadat. Diskusi ini mengangkat persoalan mengenai reklamasi rawa keramasan yang akan di bangun sebagai kantor terpadu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. 

Sadat menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakannya diskusi ini untuk membahas dan mengkaji kebijakan Pemprov Sumsel terkait reklamasi rawa keramasan yang akan dijadikan tempat  pembangunan kantor terpadu.

“Kita akan kaji bersama apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau tidak menurut berbagai sudut pandang kajian para rekan rekan aktivis yang ada di Sumsel terutama yang tergabung di Kombes ini,” katanya. 

Menurut Ing Suardi selaku perwakilan dari A2PN Sumsel mengatakan, bahwa pihaknya  menilai sikap Pemprov Sumsel untuk merencanakan pembangunan kantor terpadu di kawasan Keramasan dinilai kurang tepat.

“Karena kami menduga penentuan lokasi tersebut belum ada hasil uji kelayakan,” ucap Cakuk sapaan akrabnya. 

BACA JUGA  Inflasi Sumsel Tetap Terkendali Jelang HBKN Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Cakuk juga menilai lokasi tersebut pernah dilakukan uji kelayakan oleh Gubernur sebelumnya namun hasilnya lokasi pembangunan kantor terpadu di Kramasan tidak cukup layak apabila di jadikan pusat perkantoran terpadu. “Jadi kami menilai pembangunan tersebut kurang tepat,” tegasnya. 

Tumpal selaku Ketua DPD Pospera Sumsel menilai kawasan kramasan tersebut merupakan kawasan rawa yang seharusnya dilakukan dulu kajian terhadap kelayakan pembangunan tersebut.

“Kami menilai pembangunan tersebut belum layak di laksanakan oleh pemprov karena kantor Gubernur yang sudah ada masih layak dipergunakan dan lokasinya pun strategis di pusat Kota. Kami menilai untuk saat ini sebenarnya belum di butuhkan pembangunan kantor terpadu tersebut,” tambahnya. 

Sementara itu, Ketua DPC SPI Banyuasin juga menilai kawasan tersebut merupakan kawasan rawa lebih cocok untuk dijadikan kawasan pertanian. “Kami menyikapi kawasan tersebut kurang srategis apabila dijadikan lokasi pusat perkantoran,” terangnya. 

Hadi Jatmiko, Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH) menjelaskan, bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Lingkar Hijau, pembangunan perkantoran terpadu di wilayah keramasan tersebut diduga kuat banyak melanggar aturan baik di tingkat Perda maupun Undang- undang seperti dugaan pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW kota Palembang 2012 – 2032 pasal 53 berbunyi rencana pembangunan wilayah perkantoran di Kota Palembang di arahkan di Jakabaring bukan berada di Keramasan. Selain itu pelanggaran juga terjadi pada UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan juga undang undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya terkait Amdal dan Izin Lingkungan yang mana sanksi atas pelanggaran tersebut baik dilakukan oleh perorangan, badan usaha maupun pejabat Pemerintah dapat berupa pidana, perdata dan Administratif.

BACA JUGA  Pemdes Batu Surau Salurkan BLT DD

“Atas dugaan pelanggaran tersebut Sudah selayaknya Pemerintah Sumsel selaku pemrakarsa melakukan penyetopan atas pembangunan tersebut, dan segera melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan hidup yang telah terjadi, Gubernur harus menunjukan keberpihakannya kepada lingkungan hidup dan kepatuhannya terhadap aturan yang di buat oleh Pemerintah sendiri,” Tegas Hadi.

“Apabila Pemerintah masih ngotot untuk melanjutkannya, maka kami (Kombes red) mendesak untuk Kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan audit dan penegakan Hukum atas dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan,” tambahnya.

Penolakan juga disampaikan oleh ketua LMND Kota Palembang dan Dema Pospera Sumsel yang menilai rencana pembangunan kantor terpadu di kawasan kramasan tidak layak. “Atas rencana tersebut, kami menolak jika pembangunan tersebut terus dilanjutkan. Karena kawasan tersebut lebih cocok untuk dijadikan kawasan hijau,”pungkas mereka. 

BACA JUGA  PHR Zona 1 Tanam 21.156 Pohon: Komitmen Hijau untuk Masa Depan Indonesia

Turut hadir dalam acara tersebut, ketua dan perwakilan dari berbagai organisasi yang tergabung dalam kombes, yakni Perkumpulan Lingkar Hijau, DPD Pospera Sumsel, DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Banyuasin, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang, A2PN Sumsel, Dema Pospera Sumsel, dan Perwakilan POHI (Poros Hijau Indonesia) Sumatera Selatan. (Hanny)

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru