Kejati Sumsel Kembali Berhasil Amankan Buron Kejari Palembang, Kasi Penkum: Ini Tangkapan Ke – 8 Hingga Agustus 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id -, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil mengamankan Daftar Pencaharian Orang (DPO) atas nama Terpidana Heriyanto Bin Rustam yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang di Mini Market Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, Rabu (13/08/25), sekitar pukul 21.35 WIB.

“Pada hari ini Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.35 WIB, bertempat di Mini Market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Heriyanto Bin Rustam, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan pers, Rabu (13/08/25).

BACA JUGA  Kuras Rekening Korban Hingga Puluhan Juta, AP Diamankan Subdit V Tipidsiber Polda Sumsel

Vanny mengatakan terpidana Heriyanto Bin Rustam dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Palembang sejak tahun 2014 silam. Ia  merupakan Terpidana Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di Jl. K.H. Azhari Lr. Langgar No.57 RT.019/RW.006, Kelurahan Tangga Takat,  Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Kala itu, terang Vanny, terpidana Emil Zafata Bin Suswadi bersama terpidana Heriyanto Bin Rustam yang dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 (Satu) buah buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu – abu metalik tahun 2006 atas nama Dra. Etty Supriati. MPV bernopol B 8138 PJ merupakan milik atas nama saksi H. Lukman.

Lebih lanjut, Vanny menuturkan, perkara terpidana Heriyanto telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang telah diputuskan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014, dengan amar putusan 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.

BACA JUGA  Pelepasan 48 Personel Yonif 143/TWEJ Yang Pindah Satuan

“Bahwa perkara An. Terpidana Heriyanto Bin Rustam telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP,” ujar Vanny.

 

Kronologi pengamanan DPO Heriyanto Bin Rustam

Pada Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejati Sumsel telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Heriyanto Bin Rustam yang terindikasi keberadaanya di rumah kontrakan anak dari DPO Heriyanto Bin Rustam yang berada di seputaran Bukit Kecil Palembang.

Setelah memastikan posisi terpidana Heriyanto Bin Rustam, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024 Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang berada di seputaran Bukit Kecil, namun keberadaan terpidana Heriyanto Bin Rustam berpindah ke seputaran Jl. Bambang Utoyo.

BACA JUGA  Fauzi Amro Menyayangkan Menyayangkan Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI ke tapal batas Suban IV

Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian langsung melakukan pengejaran kelokasi tersebut, sehingga Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana Heriyanto Bin Rustam di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu Mini Market di Jl. Bambang Utoyo Kota Palembang.

Terpidana Heriyanto Bin Rustam sempat melakukan perlawanan namun di Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap terpidana Heriyanto Bin Rustam.

 

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru