Palembang | Tintamerah.co.id -, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil mengamankan Daftar Pencaharian Orang (DPO) atas nama Terpidana Heriyanto Bin Rustam yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang di Mini Market Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, Rabu (13/08/25), sekitar pukul 21.35 WIB.
“Pada hari ini Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.35 WIB, bertempat di Mini Market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Heriyanto Bin Rustam, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan pers, Rabu (13/08/25).
Vanny mengatakan terpidana Heriyanto Bin Rustam dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Palembang sejak tahun 2014 silam. Ia merupakan Terpidana Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di Jl. K.H. Azhari Lr. Langgar No.57 RT.019/RW.006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Kala itu, terang Vanny, terpidana Emil Zafata Bin Suswadi bersama terpidana Heriyanto Bin Rustam yang dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 (Satu) buah buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu – abu metalik tahun 2006 atas nama Dra. Etty Supriati. MPV bernopol B 8138 PJ merupakan milik atas nama saksi H. Lukman.
Lebih lanjut, Vanny menuturkan, perkara terpidana Heriyanto telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang telah diputuskan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014, dengan amar putusan 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
“Bahwa perkara An. Terpidana Heriyanto Bin Rustam telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP,” ujar Vanny.
Kronologi pengamanan DPO Heriyanto Bin Rustam
Pada Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejati Sumsel telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Heriyanto Bin Rustam yang terindikasi keberadaanya di rumah kontrakan anak dari DPO Heriyanto Bin Rustam yang berada di seputaran Bukit Kecil Palembang.
Setelah memastikan posisi terpidana Heriyanto Bin Rustam, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024 Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang berada di seputaran Bukit Kecil, namun keberadaan terpidana Heriyanto Bin Rustam berpindah ke seputaran Jl. Bambang Utoyo.
Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian langsung melakukan pengejaran kelokasi tersebut, sehingga Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana Heriyanto Bin Rustam di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu Mini Market di Jl. Bambang Utoyo Kota Palembang.
Terpidana Heriyanto Bin Rustam sempat melakukan perlawanan namun di Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap terpidana Heriyanto Bin Rustam.















