Kepala Kemenag Kota Palembang: Pernikahan NY dan AS Telah Dibatalkan Secara Perundang- undangan yang Berlaku

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Akta nikah diklaim NY sebagai istri sah dari Bupati Banyuasin Askolani. Akta itu juga dijadikan NY sebagai dasar melaporkan Askolani ke Polda Sumsel terkait dugaan menikah tanpa izin.

Namun belakangan, terkuak bahwa akta nikah no 736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang tertanggal 3 Desember 2014 silam tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 16 Juni 2021, lalu.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, H Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I., membenarkan bahwa akta nikah tersebut telah di batalkan putusan PTUN pada 2021 silam.

“Iya, atas dasar itulah, PTUN sudah memutuskan secara ingkra bahwa pernikahan yang bersangkutan (AS dan NY red) telah dibatalkan sesuai perundang- undangan yang berlaku,” ujar Deni saat di wawancarai usai menghadiri acara manasik Akbar di Griya Atyasa Palembang, pada Sabtu (06/08/22).

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Berikan Penghargaan Kepada Serka Tri Ariwibowo

Setelah ada kabar adanya pemalsuan Kami juga memerintah kan kepala KUA untuk mendaftarkan ke Pengadilan Agama, namun SA telah mendaftarkan ke PTUN dan telah keluar putusan dari PTUN.

“Atas amar putusan PTUN Palembang memerintah kepada KUA untuk mencabut, maka tanggal 7 September KUA 2021 sudah mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan.

“Oleh sebab itu, Deni mengatakan dapat diartikan bahwa pencatatan nikah itu secara de facto sudah mendapat legalitas formal pembatalan dari pernikahan tersebut.

“Pembatalan itu, kalau tidak salah dikeluarkan pada tahun 2021 silam,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Deni secara legalitas formal pernikahan yang bersangkutan sudah tidak akui lagi dalam negara berdasarkan perundangan- undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Gubernur  Beri Penghargaan untuk Nakes  Instansi dan Lembaga dan Perseorangan

“Iya, registernya dibatalkan bahkan pemusnahan buku nikahnya pun sudah dilakukan. Artinya, buku nikah yang dikeluarkan itu sudah tidak berlaku,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru