Ketua DPC Grib kota Palembang Jamak Udin Akan Tempuh Jalur Hukum karena Diberhentikan Sepihak

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –  Terkait pemberhentian H. Jamak Udin dari Ketua DPC Grib Jaya kota Palembang secara tidak hormat, mendadak dan sepihak oleh Ketua DPD Grib Jaya Sumsel, Satria Amri Ramadhan pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu.

H. Jamak Udin, mengungkapkan pemberhentian sepihak sebagai Ketua DPC Grib Jaya kota Palembang secara mendadak dan tanpa pemberitahuan tidaklah masuk akal dan jelas sangat tidak memahami AD/ART.

“Sangat disayangkan Ketua DPD Grib Jaya Sumsel tidak memahami AD/ART. Bagaimana mungkin DPD Grib Sumsel saja belum dilantik kok bisa mengambil tindakan tersebut. Walaupun begitu, setidaknya ada pemberitahuan atau teguran terlebih dahulu, bukan langsung memberhentikan secara sepihak dan tidak ada dasarnya. Pemberhentian itu tidak bisa langsung, karena ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3,” ungkap Jamak Udin saat konferensi pers di Markas Grib Jaya kota Palembang, Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA  Operasional Debarkasi Palembang Usai, 8.084 Jemaah Kembali Ke Tanah Air, 23 Wafat dan 5 Dirawat di Arab Saudi

Jamak Udin menegaskan langkah selanjutnya pihaknya akan memanggil semua Ketua PAC dan jajaran sebagai bukti bentuk dukungan kepada dirinya untuk tetap menjabat sebagai Ketua DPC Grib kota Palembang.

“Kami akan lawan keputusan DPD Grib Jaya Sumsel dan kita akan laporkan ke DPP, karena ini melanggar AD/ART. Langkah selanjutnya kita akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, seluruh Ketua PAC Grib beserta jajaran di 18 kecamatan kota Palembang mengungkapkan bahwa mereka tetap berpendirian teguh tetap mendukung H Jamak Udin sebagai Ketua DPC Grib Jaya kota Palembang.

“Kami tetap berpendirian teguh, Kiyai Jamak untuk tetap menjadi Ketua DPC Grib Jaya kota Palembang. Kami akan melakukan perlawanan kepada Ketua DPD Grib Jaya Sumsel. Kami tetap mendukung dan solid dipimpin H.Jamak Udin Sebagai Ketua DPC Grib Jaya Palembang,” tegasnya saat diwawancarai satu persatu.***

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru