Kirim BPKB dan STNK Melalui Express Palembang, Malah Jadi Buku Bacaan Rumah Tangga

Jumat, 9 Desember 2022 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kurnia Efrida Yanti (41) warga Jl Talang Keramat Perumahan Tara Residen Blok K17 melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Korban Kurnia Efrida Yanti lantaran telah kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor milik kakaknya sendiri.

Kehilangan ini terjadi di PT Kiki Ratu Intan Express Jl Veteran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Jum’at 2 Desember 2022 sekitar pukul 14.43 WIB.

Sebelum kejadian, korban mengirim BPKB dan STNK motor milik kakaknya yang berada di Muara Bungo Jambi melalui salah satu PT Kiki Ratu Intan Express.

Kemudian, setelah tiga hari sampai ditangan korban isinya berupa buku bacaan rumah tangga, bukannya barang BPKB dan STNK.

BACA JUGA  Sambut Kontingen Pencak Silat Kodam II/SWJ, Pangdam Beri Apresiasi

“Saya sempat bertanya ke pihak PT Kiki Ratu Intan Express ini. Malah mereka minta mengembalikan uang ongkos kirim 10 kali lipat. Saya tidak terima karena untuk mengurus dokumen itu saja bisa sampai jutaan. Saya hanya mau BPKB dan STNK itu kembali,” kata Kurnia Efrida Yanti kepada wartawan, Jum’at 9 Desember 2022.

Kurnia Efrida Yanti menambahkan, sebelum barang sampai dirinya sempat diperlihatkan map yang berisi berkas oleh sang kakak. Dari situ dirinya melihat ada kejanggalan pada map tersebut.

“Kejanggalan yang saya lihat seperti ada bekas sobekan perekat pada map dan tulisannya agak pudar,” ujar Kurnia Efrida Yanti.

Laporan Kurnia tentang dugaan penggelapan 372 telah diterima dengan nomor LPN/88/XII/2022/SPKT. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru