Kompol Beni SH MH Sebagai Narasumber Talk Show di Radio Orban 90.00 FM Palembang

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kabidkum Polda Sumsel Kombes Pol Jansen Sitohang.SIK MH diwakili Kompol Beni SH MH Sebagai Narasumber Talk Show di radio Orban 90.00 FM Palembang
Kamis (19/01),

” Beni memaparkan materi terkait Undang – Undang KUHP yang baru antara lain terkait tugas dan fungsi di dalam KUHP yang baru tersebut. Di dalam KUHP ada 4 tujuan dari pemindanaan yang salah satunya terdapat di butir kedua disebutkan memasyarakatkan terpidana dengan dilakukan pembinaan dan pembimbingan dengan harapan yang bersangkutan menjadi lebih baik.” Ujarnya .

“Dia menambahkan Konteks pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan untuk pembinaan pemasyarakatan secara sistem yang lebih spesifik untuk pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ini merupakan amanat yang luar biasa dalam KUHP terhadap Pejabat Fungsional Pembimbing Kepemasyarakatan. ” Sambungnya.

BACA JUGA  DPW Garpu Sumsel Turut Meriahkan Senam Sehat Restorasi Nasdem

Lebih lanjut, Beni menjelaskan terkait Jenis-jenis pidana yang tertera dalam KUHP, ada 3 (tiga) jenis pidana yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana alternatif (pidana mati) yang mana pidana mati pada UU KUHP lama masuk dalam kategori pidana pokok jelasnya

Pada kesempatan tersebut Dilanjutkan tanya jawab dengan para pendengar setia Radio Orban 90.00 FM Palembang.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru