Konkerprov II PGRI Sumsel Tahun 2022

Minggu, 17 Juli 2022 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) II Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2022 dengan mengambil tema “Bangkit guruku, maju negeriku, Indonesia tangguh, dan Indonesia tangguh”. Kegiatan ini sendiri dipusatkan di Grandballroom Harper Hotel Palembang, Sabtu (16/7/2022).

Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Sekda Provinsi Sumsel S A Supriono, Ketua Umum PGRI Pusat, Prof Dr Unifah Rosyidi, M.Pd, Ketua PGRI Sumsel H Akhmad Zulinto, Sekretaris PGRI Sumsel, para guru se-Sumsel baik yang ada di kabupaten/kota di Sumsel, dan para undangan lainnya.

Sekda Sumsel S.A Supriono mengatakan, Pemerintah itu disibukkan oleh program kejar paket A, paket B, dan paket C setiap tahun untuk menutupi agar tidak gagal dalam melaksanakan wajib belajar 9 tahun dan 12 tahun.

BACA JUGA  Kapok Sahli Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-77 Bhayangkara di Griya Agung

“Kita belum berbicara mengenai infrastrukturnya yang besar saat ini masih carut marut, belum sampai ke sana, Kalau kita berbicara itu sangatlah kurang, dimana ada di suatu daerah dari 3000 siswanya yang menurut rasionya tidak masuk, menurut rasio yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan tidak masuk,” ujarnya.

Supriono mengungkapkan, dimana siswanya ada 3000, sedangkan Pegawai Negeri Sipilnya (PNS) ada 60 orang. Dimana jumlah penduduk sebanyak 1 juta jiwa.

“Supaya negara ini tetap aman, tenteram, tidak terjadinya konflik, dan itu difikirkan semua, Konflik itu bukan orang yang melakukan tawuran, tetapi yang bapak/ibu dihadapi saat ini adalah konflik, yakni konflik kebijakan dengan kondisi yang terjadi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Wujudkan Stabilitas dan Kedaulatan Pangan, FMB Gelar FGD Sumsel Mandiri Pangan

Dilanjutkannya, pendidikan itu disesuaikan oleh stratanya, sekolah dasar cara berpikirnya sekolah dasar, kurikulumnya secara sekolah dasar, sekolah menengah pertama cara berpikirnya sekolah menengah pertama kurikulumnya juga harus sekolah menengah pertama, begitu juga dengan sekolah menengah atas.

“Dimana rasa nasionalisme itu tumbuh bukan dari rumah tapi dari sekolah. Mulai dari cara penerimaan pakai rayon, pakai zona, itu terakhirnya bodoh, bukan mencerdaskan bangsa tetapi membodohi bangsa, itu ujung-ujungnya,” katanya.

Masih disampaikannya, kepada pengurus besar dan pengurus provinsi diharapkan dapat menghasilkan beberapa masukan bagi pemerintah maupun bagi pelaksana pendidikan yang ada di provinsi Sumsel khususnya.

“Dalam hal ini artinya semuanya mereka dapat menyampaikan apa yang menjadi seorang pendidikan dalam melaksanakan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara. “Bekerjalah dengan baik, karena masa depan bangsa ini ada ditangan mereka, bukan ditangan kita.

BACA JUGA  Polda Sumsel Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

“Dimana untuk honorer, bahwa kita tetap berjuang, nantinya dimana untuk daerah tertentu untuk kebutuhan tertentu kalau bisa jangan dihapuskan itu secara saya pribadi begitu, belum secara kedinasan saya tidak belum berani berkomentar, Seperti apa yang saya sampaikan tadi, dia kepala sekolah, dia gurunya, dan dia administrasinya, kalau itu yang mau kita hapuskan,” jelasnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru