Koordinator Wilayah PP HKPI Kota Palembang Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

Jumat, 17 Juni 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (PP HKPI) Dr Soedeson Tandra, S.H.,M.Hum melakukan pengukuhan dan pelantikan Koordinator Wilayah Palembang Raya yakni kepada Aan Rizalmi Kurniawan, S.H.,M.H yang dipusatkan di Grand Ballroom Novotel Palembang, Jumat (17/6/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut yakni dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Firmansyah Ketum PP HKPI Dr Soedeson Tandra, S.H.,M.Hum, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H.,M.Hum, dan undangan lainnya.

Dikatakan Ketum PP HKPI Dr Soedeson Tandra, S.H.,M.Hum, berharap agar anggota-anggota HKPI dapat memberikan sumbangsih kepada masyarakat tentu dengan pengetahuan mengenai Kurator, sehingga masyarakat itu dapat terlayani dengan baik. Untuk provinsi Sumsel ini sendiri sangat strategis, untuk kota Palembang sendiri sangat dekat dengan kota Jakarta.

BACA JUGA  Selama Menjabat Kepala SMKN 5 Palembang, Zulkarnain: Banyak Prestasi yang Sudah Diraih

“Sumatera hanya memiliki satu Pengadilan Niaga, sehingga kalau pemerintah kemudian membuka pengadilan niaga disini, kota Palembang akan menjadi sangat lebih maju,” ujarnya.

Kemudian, dimana bisa mengatasi hubungan-hubungan dibidang hukum dan bisnis meliputi untuk memulihkan perekonomian. “Kalau saya secara nasional kota Palembang ini sudah menjadi barometer untuk nasional,” ungkapnya.

“Koordinator Wilayah yang sekarang kita akan dibentuk disini, kemudian bulan depan Jogyakarta, dan sekitarnya. Kenapa kita bentuk di Sumsel karena strategis, bukan hanya itu saja, secara ekonomi juga bisa maju kedepannya,” ungkapnya.

“Kita minta fokuskan kepada kepengurusan yang ada di Sumsel, yakni tentu kita berharap mengantisipasi terbentuknya Pengadilan Niaga, menyambut, jadi satu langkah kedepan. Dimana anggota kita siapkan semuanya, sehingga waktu terbentuk nanti untuk Pengadilan Niaga, maka kita sudah siap. Saya pesankan untuk lagu Kebangsaan Indonesia Raya harus dinyanyikan secara keras, dengan semangat, karena itu merupakan etos kita. Maka saya pesankan ini agar benar-benar itu di kemukakan satu hal yang tertanam di dalam jiwa kita,” katanya.

BACA JUGA  Wujudkan Ketahanan Pangan Satgas Yonif 143/TWEJ Panen Bersama Warga Papua

Menurut Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Firmansyah, pihaknya menyambut baik masalah kepengurusan HKPI ini, karena ini salah satu upaya untuk sengketa segala bidang usaha.

“Mudah-mudahan antara kreditur dan debitur dengan yang pengusaha sehingga bisa mengambil win solusi seperti itu, dan tidak ada yang dirugikan. Karena kita ketahui juga, bahwa pengusaha itu dibelakangnya ada para pekerja, dan inilah yang menjadi pertimbangan,” bebernya.

Masih dilanjutkannya, mudah-mudahan dengan terbentuknya HKPI ini bisa mencarikan jalan keluar yang terbaik, bukan hanya menentukan satu pihak saja. Jadi jalan tengahnya bagaimana, kreditur tidak dirugikan, usaha juga bisa berjalan, dan masyarakat juga bisa lebih bisa berbagi untuk perkembangan perekonomian.

BACA JUGA  Jalin Hubungan Harmonis, Korem 041/Gamas Adakan Komsos dengan Keluarga Besar TNI

“Harapan kita kedepan, dunia usaha ini akan semakin maju, tentu perselisihan antara kreditur dengan pengusaha itu kedepan makin banyak. Maka wadah inilah yang perlu kita dorong, dan saya tadi sudah sampaikan kebanggaan saya, bahwa kepengurusan HKPI dengan kekompakannya,” imbuhnya.

Begitu juga ditambahkan Ketua Koordinator Wilayah Palembang Raya Aan Rizalmi Kurniawan, S.H.,M.H, dimana langkah kerja HKPI selaku pengurus koordinator wilayah ini, pihaknya akan coba ke perguruan tinggi – perguruan tinggi untuk memberikan pemahaman terkait apa itu Kurator dan pengurus di 4 provinsi.

“Dimana untuk 4 provinsi itu sendiri terdiri dari Sumsel, Lampung, Bangka Belitung, dan Riau. Jadi disini kita mencoba untuk memberikan pemahaman yang terbaik, dimana yang pertama soal di peraturan Undang-Undang jelas diatur di Undang-Undang,” jelasnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru